Ilustrasi surat atau dokumen

Bikin Surat Kuasa di Luar Indonesia, Bagaimana Caranya?

5 November 2021 10:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bikin Surat Kuasa di Luar Indonesia, Bagaimana Caranya?
Ketentuan mengenai pembuatan surat kuasa di luar negeri untuk dipakai di Indonesia.
kumparanNEWS
Banyak Warga Negera Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau belajar. Namun, terkadang mereka mempunyai urusan di Indonesia yang tak bisa ditinggalkan.
Lantas, apakah bisa membuat surat kuasa di luar negeri untuk dipergunakan di Indonesia? Bagaimana aturan dan keabsahan surat kuasa tersebut?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Bapak saya meninggal dunia dan kebetulan saya tidak berdomisili di Indonesia. Saya adalah anak perempuan dari 3 bersaudara. Adik saya laki-laki semua.
Apa saja yang perlu diperhatikan untuk mengurus surat penyerahan kuasa untuk adik saya mengurus hak waris berbentuk pembagian tanah saya dari almarhum bapak saya?
Ilustrasi surat. Foto: Pixabay
Berikut penjelasan dari Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Terkait ketentuan Surat Kuasa yang dibuat di luar Indonesia, maka perlu merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap dokumen yang dibuat di luar negeri wajib dilakukan Legalisasi.
Tertera pada Poin 68 peraturan tersebut menyatakan bahwa "Legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang".
Untuk Surat Kuasa yang dibuat oleh WNI yang sedang bekerja di luar negeri, maka Instansi yang berwenang untuk melakukan legalisasi adalah KBRI atau KJRI di negara di mana WNI tersebut bekerja. Penting diketahui, penandatanganan surat kuasa tersebut harus dilakukan di hadapan pejabat KBRI/KJRI, setelah pejabat tersebut memeriksa identitas pemberi kuasa.
Keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri, selain tunduk kepada syarat pihak yang diatur dalam Pasal 123 HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No.6 Tahun 1994, juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Memenuhi syarat pokok yang ditentukan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994:
Memenuhi syarat tambahan, berupa legalisasi:
Jadi, untuk mewujudkan keabsahan surat kuasa khusus yang sah dibuat di luar negeri oleh warga negara Indonesia, harus ada legislasi dari KBRI/KJRI di negara tempat surat kuasa dibuat. Tentu, pembuatan surat kuasa ahli waris untuk WNI yang bekerja di luar negeri akan sangat berbeda dengan di Indonesia.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Trending Now