Bila Tak Penuhi Syarat, Hajatan Tutup Jalan Raya di Surabaya Didenda Rp 50 Juta

27 Oktober 2025 18:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bila Tak Penuhi Syarat, Hajatan Tutup Jalan Raya di Surabaya Didenda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan atau syarat pendirian tenda hajatan warga di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk memastikan fungsi jalan raya tanpa hambatan.
kumparanNEWS
Petugas membongkar tenda acara pernikahan yang menutup jalan di kawasan Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (10/1/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membongkar tenda acara pernikahan yang menutup jalan di kawasan Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (10/1/2025). Foto: Dok. kumparan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan atau syarat pendirian tenda hajatan warga di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk memastikan fungsi jalan raya tanpa hambatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pada aturan ini tenda hajatan di jalan raya harus memiliki izin dari RT, RW, hingga kelurahan serta polsek setempat.
"Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah," kata Eri kepada wartawan, Senin (27/10).
"Dan Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan lurah," lanjutnya.
Eri menyampaikan, pengajuan izin tersebut minimal harus 7 hari sebelum acara hajatan diselenggarakan. Agar, pihak terkait bisa mengumumkan ke masyarakat bahwa ada acara yang akan diselenggarakan di jalan tersebut.
"Kalau dia nutup jalan, maka harus ada 7 hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup. Ditutup pun maka akan boleh berapa meter," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam aturan itu juga tertera luasan yang diperbolehkan tenda hajatan didirikan di jalan raya.
"Jadi di aturan itu akan keluar (tertera) berapa meter (diperbolehkannya) penggunaan jalan tersebut 1 meter, setengah meter, atau semua, nah, itu akan ada di surat izin yang akan keluar," kata dia.

Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jika penyelenggara acara tidak mengantongi izin, maka akan ada sanksi denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta," ujarnya.
Trending Now