BKPSDM Aceh Singkil: Pegawai yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK Tak Dipecat

24 Oktober 2025 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BKPSDM Aceh Singkil: Pegawai yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK Tak Dipecat
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membantah isu pemecatan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS (32).
kumparanNEWS
Tim BKPSDM Aceh Singkil Satpol PP dan pihak terkait memeriksa JS (32), pegawai PPPK, terkait video istrinya yang viral akibat diceraikan menjelang pelantikan, pertemuan berlangsung di kantor BKPSDM Aceh Singkil, Kamis (23/10/2025). Foto: Dok. BKPSDM Aceh Singkil
zoom-in-whitePerbesar
Tim BKPSDM Aceh Singkil Satpol PP dan pihak terkait memeriksa JS (32), pegawai PPPK, terkait video istrinya yang viral akibat diceraikan menjelang pelantikan, pertemuan berlangsung di kantor BKPSDM Aceh Singkil, Kamis (23/10/2025). Foto: Dok. BKPSDM Aceh Singkil
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, membantah isu pemecatan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS (32).
โ€œIsu yang beredar di media sosial soal SK dicabut atau dia dipecat itu tidak benar. Sampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan,โ€ kata Azman, Jumat (24/10).
Azman menjelaskan, pihaknya telah memanggil JS untuk dimintai klarifikasi di kantor BKPSDM, Kamis (23/10) kemarin.
โ€œKami tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil,โ€ ujarnya.
Menurut Azman, dari hasil klarifikasi awal, perceraian yang dilakukan JS tidak melalui pengadilan dan tidak sesuai prosedur ASN.
โ€œPerceraian ASN itu harus lewat izin atasan dan mediasi dulu di BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa lanjut ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan,โ€ jelasnya.
BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga yang menyebut perceraian disepakati lewat rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
Namun, Azman menegaskan kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum kepegawaian.
โ€œKalau dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus lewat izin dan proses hukum di pengadilan,โ€ katanya.
Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33) viral. MS tampak menangis sambil menggendong dua anaknya, berpamitan dengan tetangga di Aceh Singkil sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan, Minggu (20/10).
Ia mengaku telah diceraikan suaminya tiga hari sebelum pelantikan PPPK.
โ€œHari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, โ€˜kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,โ€ katanya.
Trending Now