BNN: Riset Ganja untuk Medis Dikerjakan Universitas Udayana
15 Juli 2025 16:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
BNN: Riset Ganja untuk Medis Dikerjakan Universitas Udayana
"Harus betul-betul legal standing-nya jelas, kemudian medical proofment-nya jelas, tidak didasari atas mitos-mitos atau kesaksian orang-orang tertentu," kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom.kumparanNEWS

BNN menggandeng Universitas Udayana, Bali, meriset pemanfaatan tanaman ganja medis. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom berharap riset ini segera membuahkan hasil.
"Kita sedang lakukan riset untuk menemukan apakah dia bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR, saat ini sedang proses dan dari Udayana juga lakukan penelitian," katanya di Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7).
Marthinus mengungkapkan ganja mengandung berbagai jenis zat yang belum bisa dipastikan keampuhannya sebagai obat. Dua zat yang terkandung di antaranya adalah zat CBD atau cannabidiol, senyawa kimia THC atau delta-9-tetrahidrokanabinol.
"Pertanyaannya yang mana yang menjadi obat? Apakah cannabinnol-nya atau tetrahidrokanabinol ataukah ada yang lain? Jadi kita sedang melakukan penelitian," sambungnya.
Marthinus tak mau melegalisasikan ganja sebagai pengobatan medis berdasarkan mitos atau pengalaman seseorang. Menurutnya, riset ini bisa menyakinkan pemerintah menentukan nasib ganja medis pada masa depan.
Apabila ganja memang bisa dimanfaatkan sebagai pengobatan medis, Marthinus berencana mengatur penggunaan dan peredarannya di tengah masyarakat. Salah satu di antaranya adalah wajib mengunakan resep dokter. Ganja tak bisa dibeli secara bebas bak di pasar tradisional.
"Kalau pun terbukti bahwa ganja bisa mengobati bukanlah melegalisasikan tapi diatur penggunaannya dengan menggunakan resep dokter. Bukan dibebaskan dijual seperti jual kampung di pasar gitu," katanya.
Ada 1,4 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia
Marthinus tak mau buru-buru menetapkan ganja sebagai pengobatan medis karena ada sekitar 1,4 juta pengguna penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Indonesia. Menurutnya, hal ini berpotensi meningkatkan prevalensi dan penyalahgunaan di kalangan masyarakat. Apalagi, tanaman ganja mudah dirawat dan dikembangkan di Indonesia.
"Dampak dari penggunaan ganja, orang hidup dalam ilusi, dalam khayalan-khayalan. Lalu penduduk kita yang miskin, yang tidak berpendidikan, yang kurang akses untuk ekonomi dan pendidikan mereka hidup dalam khayalan-khayalan tadi akibat dari ganja tadi. Coba bayangkan apa yang sedang terjadi dengan moral anak-anak kita hari ini," katanya.
Marthinus menegaskan, Indonesia sampai saat ini masih melarang ganja sebagai pengobatan medis. UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba masih menetapkan ganja dalam narkoba golongan I.
"BNN akan berdiri di atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sampai betul-betul ada konsensus dari para peneliti bahwa ia ganja sebagai salah satu metode pengobatan," katanya.
Rektor Universitas Udayana Ketut Sudarsana mengatakan riset ganja medis dilakukan oleh BNN dan peneliti dari Fakultas Ilmu Farmasi. Riset mulai dilakukan pada awal tahun 2025. Sudarsana mengaku belum bisa mengumumkan hasil riset awal karena proses penelitian masih berlanjut.
"Riset mulai sejak awal tahun dan sedang berjalan. Kami juga memohon izin bahan dasarnya dari riset dari BNN," katanya.
