Bos First Travel Tolak Vonis Hakim
31 Mei 2018 8:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

Bos First Travel Tolak Vonis Hakim
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menolak vonis 20 dan 18 tahun penjara yang diputus majelis hakim PN Depok.kumparanNEWS
Majelis hakim PN Depok memvonis bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 dan 18 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara, Rabu (30/5). Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang para jemaah.
Mendengar vonis hakim, pasangan suami istri itu kompak menolak putusan. Andika dan Anniesa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Selengkapnya saksikan video di atas.
