BPN DIY Jamin Sertifikat Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Bisa Kembali
8 Desember 2025 13:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
BPN DIY Jamin Sertifikat Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Bisa Kembali
Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto menjamin sertifikat tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang jadi korban mafia tanah bisa kembali.kumparanNEWS

Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto menjamin sertifikat tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang jadi korban mafia tanah bisa kembali.
"Secara teknis itu nanti (sertifikat) tetap dikembalikan. Ada mekanismenya untuk dikembalikan ke pemilik asal," kata Sepyo ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Senin (8/12).
Sepyo mengatakan pihak-pihak yang melakukan kejahatan sudah diputus oleh pengadilan. Setelah itu ada tahapan selanjutnya untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
"Nanti dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," katanya.
"Harus kembali (sertifikatnya Mbah Tupon). Putusannya sudah jelas. Nanti saya koordinasikan dengan teman-teman di Bantul," tegasnya.
Baru Fotokopi Sertifikat yang Kembali
Sebelumnya, tujuh terdakwa di kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11).
Para terdakwa divonis mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dalam putusan hakim baru fotokopi sertifikat tanah seluas 1.655 mยฒ yang baru kembali ke Mbah Tupon.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan sertifikat ini dibebani hak tanggungan dan dikembalikan kepada bank.
Kiki, sapaan akrab Sukiratnasari, mengatakan saat ini masih menunggu salah satu terdakwa kasusnya inkrah. Baru akan melangkah memperjuangkan hak Mbah Tupon.
"Belum (kembali sertifikatnya) kami masih nunggu putusan berkekuatan hukum tetap karena ada 1 yang banding yaitu Anhar Rusli," kata Kiki.
