BPOM Sebut Label Air Pegunungan Sudah Diverifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk
21 November 2025 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
BPOM Sebut Label Air Pegunungan Sudah Diverifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk
Label “air pegunungan” pada AMDK tak bisa dicantumkan sembarangan. BPOM wajibkan verifikasi sumber air, uji mutu, dan izin edar. Le Minerale jadi contoh merek yang telah lolos proses tersebut.kumparanNEWS

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 10 November 2025 menyoroti pencantuman label “air pegunungan” pada sejumlah produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan resmi mengenai proses verifikasi dan regulasi yang ketat sebelum produsen dapat mencantumkan keterangan tersebut.
BPOM menegaskan bahwa tulisan “air pegunungan” bukan sekadar label, melainkan harus melalui proses verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga izin edar resmi. Artinya, produsen tidak bisa mencantumkan kalimat tersebut tanpa pembuktian ilmiah dan administratif.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, sebelum mencantumkan label, ada ketentuan di Peraturan Badan POM, sehingga BPOM tidak seketika melakukan labeling.
“Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Taruna.
Ia pun menyebutkan bahwa seluruh tim kerja registrasi dan tim verifikasi telah memastikan bahwa produk AMDK yang mencantumkan label tersebut harus mengikuti ketentuan BPOM.
Persyaratan yang dimaksud meliputi kepemilikan Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), verifikasi serta validasi sumber air, hingga sertifikasi dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.
Dalam penjelasannya, ia juga menyampaikan bahwa Le Minerale dan Kristal termasuk merek yang telah diverifikasi dan memenuhi standar untuk mencantumkan label “air pegunungan”.
“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” tegasnya.
Dengan standar verifikasi yang semakin ketat, BPOM menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen melalui pengawasan yang berfokus pada keamanan, mutu, serta kejelasan informasi pada produk pangan olahan, termasuk air minum dalam kemasan.
(kS)
