Bunuh Pacar Gara-gara Masakan Gosong, Pria di Bantul Divonis 12 Tahun Penjara
18 November 2025 8:58 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Bunuh Pacar Gara-gara Masakan Gosong, Pria di Bantul Divonis 12 Tahun Penjara
Amarah tak terkendali harus membuat Muhammad Rafy Ramadhan merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Dia tega menghabisi kekasihnya sendiri hanya karena masakan gosong.kumparanNEWS

Amarah tak terkendali harus membuat Muhammad Rafy Ramadhan merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Dia tega menghabisi kekasihnya sendiri, Enggal Dika Puspita, hanya karena masakan yang gosong.
Atas perbuatannya, Rafy diadili di Pengadilan Negeri Bantul oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dhitya Kusumaning Prawarni didampingi dengan anggota Gatot Raharjo dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rafy. Putusan diketok pada sidang yang digelar Senin (10/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,β kata hakim dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Selasa (18/11).
Peristiwa ini bermula ketika Rafy dan kekasihnya hidup bersama di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bantul, Yogyakarta.
Pada 25 September 2024, Enggal tengah menggoreng bakso untuk dimakan bersama Rafy. Sembari memasak, Enggal meninggalkan masakannya untuk menyapu rumah.
Ketika kembali ke dapur, Enggal terkejut karena masakannya gosong dan telah mengeluarkan asap yang banyak. Rafy yang mengetahui hal tersebut sontak naik pitam. Cekcok mereka berdua pun tak terelakkan.
Rafy langsung mengambil gagang sapu dan mengayunkannya ke arah Enggal. Seakan tak puas, Rafy kemudian mencekik kekasihnya hingga kehabisan napas.
Jasad Enggal kemudian dipindahkannya ke salah satu ruangan di kamar kontrakan. Setelah jasad itu mulai membusuk, Rafy kabur ke rumah kontrakan temannya.
Setelah 3 bulan berselang, Rafy sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mengangkut sisa tulang belulang jasad Enggal. Dia lalu membuangnya ke pekarangan rumah orang tuanya.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Rafy pun ketahuan dan ditangkap polisi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rafy terjadi lantaran emosi yang memuncak. Selama 5 tahun pacaran dengan Enggal, hubungan mereka memang kerap tak harmonis.
Rafy juga kerap mendapat kekerasan dari Enggal. Misalnya pukulan menggunakan tangan kosong, gesper, hingga kabel charger. Bahkan Rafy pernah disetrika pada beberapa bagian tubuhnya.
Meski begitu, pembelaan tersebut tak dapat dibenarkan. Menghabisi nyawa Enggal dinilai merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Rafy dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim menilai, hukuman tersebut terlalu berat untuk Rafy.
βMenurut hemat Majelis relatif terlalu berat jika dijatuhkan ancaman pidana maksimum dalam pasal dimaksud, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini telah cukup adil, memadai dan argumentatif, manusiawi dan proposional sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa,β ujar hakim.
