Bunuh Teman karena Tak Diberi Rokok, Pria di Cianjur Dihukum 11 Tahun Penjara
7 November 2025 16:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Bunuh Teman karena Tak Diberi Rokok, Pria di Cianjur Dihukum 11 Tahun Penjara
Emosi karena tak diberi rokok, Pria asal Cianjur Muhammad Ari Gunawan tega membunuh temannya sendiri. Dia pun kemudian dihukum 11 tahun dan 9 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.kumparanNEWS

Emosi karena tak diberi rokok, Pria asal Cianjur Muhammad Ari Gunawan tega membunuh temannya sendiri. Dia pun kemudian dihukum 11 tahun dan 9 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cianjur dalam persidangan pembacaan vonis yang digelar pada Selasa (4/11).
"[Terbukti] Melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 9 bulan,β ucap Ketua Majelis Hakim Raja Bonar Wansi Siregar dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (7/11).
Peristiwa ini terjadi pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 04.45 WIB. Kala itu, Ari diantar oleh temannya ke kos korban yang bernama Rizka Abdul Rozak. Setibanya di lokasi, Ari melihat korban sedang merokok.
Ari kesal karena korban tak memberinya rokok dan malah tidak menghiraukannya. Bahkan kemudian menyebut keluarga Ari miskin.
"Terdakwa menyapa dan meminta rokok milik korban Rizka Abdul Rozak. Namun korban Rizka Abdul Rozak menjawab tidak ada, dan menyuruh Terdakwa untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa menjawab tidak punya uang. Lalu korban Rizka Abdul Rozak menjawab, 'kemaren kan sudah gajian', selanjutnya Terdakwa menjawab, 'sudah habis semalam karena dipakai judi slot', setelah mendengar jawaban Terdakwa, selanjutnya korban Rizka Abdul Rozak masuk ke dalam kosan dan tidak menghiraukan Terdakwa sehingga membuat Terdakwa kesal dan emosi," dikutip dari dakwaan.
Ari kemudian mengikuti korban yang masuk ke dalam kamar. Ketika itu, dia langsung meraih kerah kaus korban dengan kedua tangan lalu membantingnya ke lantai.
βTerdakwa memegang kerah baju kaus korban, hingga akhirnya Terdakwa membanting, menduduki, menekan dada, menekan leher korban sampai korban meninggal dunia, dikarenakan Terdakwa emosi dengan perkataan korban yang mengatakan keluarga Terdakwa miskin, saat Terdakwa ingin meminta rokok kepada korban,β ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi hakim anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan.
Untuk menutupi perbuatannya, Ari menyeret lalu mengangkat badan korban ke atas kloset di kamar mandi dengan posisi duduk. Dia kemudian menutup pintu kamar mandi lalu keluar dari kamar kos.
Pintu kemudian dikunci Ari dari luar. Kuncinya kemudian dilempar ke dalam kamar lewat ventilasi.
Atas putusan hakim yang menghukumnya 11 tahun penjara, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Dia belum berkomentar mengenai perbuatannya tersebut.
