Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Rusak Diduga Usai Jadi Lokasi Syuting Film

24 November 2025 19:19 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Rusak Diduga Usai Jadi Lokasi Syuting Film
Syuting film horor di Gedong Duwur Indramayu menyebabkan vandalisme dan kerusakan dinding cagar budaya, memicu kecaman pegiat sejarah dan TACB karena menghilangkan nilai sejarah bangunan.
kumparanNEWS
Vandalisme di tembok bangunan Gedong Duwur yang merupakan bangunan Cagar Budaya dilakukan oleh crew film saat shooting film horor. (24/11/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vandalisme di tembok bangunan Gedong Duwur yang merupakan bangunan Cagar Budaya dilakukan oleh crew film saat shooting film horor. (24/11/2025). Foto: kumparan
Gedong Duwur, salah satu cagar budaya di Indramayu, Jabar, mengalami kerusakan diduga setelah menjadi lokasi syuting film layar lebar.
Hal tersebut disampaikan oleh pegiat sejarah Nang Sadewo, yang juga Ketua Yayasan Indramayu Historia.
Nang Sadewo menyebut, ia mendapat informasi dari warga yang tinggal di sekitar Gedong Duwur. Saat mengecek lokasi, Nang Sadewo melihat sejumlah vandalisme pada tembok-tembok bangunan tersebut.
β€Ž"Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang," kata Nang Sadewo. Senin (24/11).
Sementara, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi, sudah melaporkan aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Vandalisme di tembok bangunan Gedong Duwur yang merupakan bangunan Cagar Budaya dilakukan oleh crew film saat shooting film horor. (24/11/2025). Foto: kumparan
β€ŽDedy sangat menyesalkan adanya aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Indramayu tahun 2023 dan dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya.
β€Ž"Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri," jelas Dedy.
β€ŽDedy menilai, aksi vandalisme cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, keindahan, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.
Ruangan di dalam Gedong Duwur bangunan peninggalan masa kolonial yang ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya oleh TACB Indramayu. (22/11/2025). Foto: kumparan
Gedong Duwur adalah bangunan eks asisten residen atau Resident Wooning yang dibangun pada tahun 1866.
Gedung ini bergaya kolonial, dengan pilar-pilar besar di depannya, lengkap dengan pintu yang tinggi khas peninggalan Hindia-Belanda. Menurut Dedy, lantai-lantai yang ada di bangunan ini diimpor dari Britania Raya.
Gedung itu dijadikan cagar budaya pada 2023, berdasar pertimbangan oleh TACB Kabupaten Indramayu. Lalu, Bupati Indramayu menerbitkan SK terkait keputusan menjadikan bangunan ini sebagai cagar budaya.
Trending Now