Cara Menebus Zakat yang Lupa Dibayar Bertahun-tahun
25 November 2025 17:21 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Cara Menebus Zakat yang Lupa Dibayar Bertahun-tahun
Para ulama sepakat, zakat yang tidak dibayarkan tetap menjadi utang kepada Allah dan hak bagi para mustahik.kumparanNEWS

Membayar zakat sering dipahami sebagai kewajiban tahunan untuk membersihkan harta. Sayangnya, tidak sedikit pula yang tanpa sadar melewatkannya selama bertahun-tahun.
Lantas, bagaimana jika seseorang baru menyadari hal itu setelah sekian lama? Apakah masih bisa ditebus?
Bukan sekadar kewajiban finansial, zakat merupakan rukun Islam yang menjadi bentuk kepedulian sosial, pembersihan jiwa, dan penyucian harta. Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT. berfirman:
βAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.β
Selain lupa, banyak yang menganggap bahwa zakat hanya untuk orang kaya. Padahal, siapa pun yang telah memiliki harta melebihi nisab dan tersimpan selama setahun wajib menunaikannya, tak peduli besar atau kecil nilai harta yang dimiliki.
Apakah Wajib Menebus Zakat yang Lupa Dibayar Bertahun-tahun?
Saat seseorang telah menunda zakat selama bertahun-tahun, kewajiban itu tidak gugur begitu saja. Ia tetap harus menghitung dan menunaikan zakat yang tertunda tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
βTidak ada orang yang memiliki emas dan perak, lalu tidak menunaikan zakatnya, kecuali pada hari kiamat emas dan perak itu akan dipanaskan di neraka Jahannam.β (HR. Muslim)
Para ulama sepakat bahwa zakat yang tidak dibayarkan tetap menjadi utang kepada Allah dan hak bagi para mustahik (penerima zakat). Maka, langkah pertama untuk menebusnya adalah dengan menghitung kembali berapa besar zakat yang seharusnya telah dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya.
Jika catatan keuangan sudah tidak lengkap, seseorang bisa memperkirakan nilainya secara bijak berdasarkan rata-rata kepemilikan harta di masa itu.
Misalnya, jika selama tiga tahun terakhir tabungan rata-rata berada di atas nisab, maka zakat harus dihitung berdasarkan nilai tersebut. Besarnya tetap sama, yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Lebih baik menghitung berlebih sedikit daripada kurang, karena zakat yang dikeluarkan dengan niat tulus tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.
Setelah zakat tertunda itu dibayarkan, seseorang disunnahkan untuk memperbanyak istighfar dan sedekah sebagai bentuk penyesalan dan penyucian diri.
Dampak Spiritual Tidak Menunaikan Zakat
Zakat memiliki fungsi sosial dan spiritual yang sangat penting. Ketika seseorang tidak menunaikannya, tak hanya hak orang lain yang tertahan, tapi juga keberkahan yang seharusnya kembali kepada dirinya.
Banyak orang yang merasakan meski penghasilannya meningkat, hidup terasa sempit dan rezekinya tidak pernah cukup. Dalam pandangan Islam, itu bisa jadi tanda bahwa ada hak orang lain yang belum dikeluarkan.
Langkah pertama untuk memperbaiki kelalaian masa lalu adalah niat yang tulus. Hitung kembali zakat yang tertunda, konsultasikan jika perlu, dan tunaikan segera.
Saat ini, lembaga zakat terpercaya seperti Dompet Dhuafa memudahkan siapa pun untuk menghitung dan membayar zakat dengan panduan yang jelas dan aman.
Sebagai lembaga sosial kemanusiaan kaum Dhuafa dengan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf, Dompet Dhuafa telah menyalurkan kebaikan kepada lebih dari 19 juta penerima sejak 1993.
Nantinya, donasi yang terkumpul akan diantarkan ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke pelosok yang sulit dijangkau. Untuk informasi lengkap, silakan klik di sini.
