Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos
24 Oktober 2025 14:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 November 2025 11:48 WIB

Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos
emerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran sampah atau open burning. Pelaku akan diberikan sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik.kumparanNEWS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran sampah atau open burning. Pelaku akan diberikan sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik.
Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera dan mendorong perubahan perilaku warga terhadap pengelolaan sampah.
Hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa air hujan di Jakarta kini mengandung partikel mikroplastik berbahaya yang berasal dari aktivitas manusia di perkotaan. Polusi dari pembakaran sampah menjadi salah satu sumber penyumbang partikel halus di udara yang berpotensi membawa mikroplastik ke atmosfer.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, meski jumlah kasus pembakaran sampah di Jakarta relatif sedikit dibanding daerah lain, praktik tersebut tetap menjadi perhatian karena berdampak besar pada polusi udara.
โMemang kalau dari jumlah mungkin dibandingkan dengan tempat lain, daerah lain, open burning di Jakarta itu relatif sedikit tapi memang ada. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memang sangat-sangat responsif apabila terjadi open burning yang ada di lingkungannya dan kami pasti melakukan tindakan,โ kata Asep saat media briefing di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Sanksi Sosial
Ia menambahkan, ke depan Dinas LH akan mengkaji penerapan sanksi sosial dengan menampilkan identitas pelaku di media sosial resmi instansi.
"Ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,โ ujarnya.
Menurut Asep, langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek positif bagi perubahan perilaku masyarakat, terutama karena pembakaran sampah dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
โDan mudah-mudahan ini memberikan efek positif dalam hal masyarakat dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan open burning. Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang memang menjadikan open burning atau bakar sampah itu menjadi sebuah bagian dari kehidupannya, habitnya,โ kata Asep.
โTetapi sekali lagi karena memang open burning itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen. Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan open burning,โ lanjutnya.
Sanksi itu diusulkan oleh Profesor Riset BRIN Muhammad Reza Cordova. Ia menilai sanksi denda sebesar Rp 500.000 yang berlaku bagi pembakar sampah di Jakarta bisa ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.
โSaya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500.000, bisa nggak ya, maksudnya dilaksanakan Rp 500.000 nih, itu sebenarnya bagus kalau misalnya bisa dilaksanakan. Tapi kalau saya pribadi kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan kek. Jujur aja kalau buat saya orang Indonesia itu lebih takut malu daripada bayar,โ kata Reza.
Ia menyebut sanksi berbasis rasa malu dapat lebih berdampak dibanding hukuman uang semata.
โKalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa,โ tutur Reza.
Menurut Reza, pendekatan sosial semacam ini dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif.
โKayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan,โ pungkasnya.
