Cekcok saat Mabuk, Pria di Medan Tikam Temannya hingga Tewas

17 November 2025 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cekcok saat Mabuk, Pria di Medan Tikam Temannya hingga Tewas
Bobby dan Erik sudah berteman selama enam tahun, tapi persahabatan tersebut pecah karena terjadinya selisih paham.
kumparanNEWS
Ilustrasi pembunuhan. Foto: khak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: khak/Shutterstock
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan, pada hari Minggu (16/11). Pria bernama Bobby Rahman Pohan (44) menikam temannya sendiri bernama Erik Pohan Dabuke (59) dalam kondisi mabuk.
Bobby dan Erik sudah berteman selama enam tahun, tapi persahabatan tersebut pecah karena terjadinya selisih paham.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar mengatakan kasus ini berasal saat keduanya minum tuak di Jalan Jawa, Minggu (16/11) pukul 16.00 WIB.
"Saat itu terjadi cekcok kecil namun dikarenakan pelaku tidak tahan dimarahi terus dan merasa sakit hati sekitar pukul 20.30 WIB pelaku naik ke atas jembatan Titi Gantung," kata Agus Manimbul Butar Butar saat konferensi pers di Polsek Medan Timur, Medan, Senin (17/11).
Bobby melihat ada 4 buah lampu neon di atas jembatan, dia lalu mengambil neon itu sambil memecahkannya. Bobby mengajak Erik untuk berkelahi di atas jembatan. Kemudian terjadi penikaman.
"Bobby sudah di atas lebih dulu. Memegang kaca neon yang dipecah, lampu bulat neon yang dipecah sebanyak 4 buah," ucapnya.
Kemudian Erik naik dengan membawa batu. Keduanya lalu berkelahi.
"Korban memukul bahu tersangka Bobby, (dibalas) tersangka Bobby kemudian menusuk punggung dan leher korban sehingga terjatuh telungkup. Tersangka khawatir dan melarikan diri," ucap Agus.
Bobby ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stasiun Kereta Api Kota Medan.
"Kita mengejar tersangka sampai depan stasiun kereta api dan kita amankan di sana tersangka dan kita bawa ke kantor polisi," kata Agus.

Motif karena Sakit Hati

Motif penikaman yang dilakukan oleh Bobby karena sakit hati tersinggung ucapan korban.
"Motif pelaku merasa sakit hati dikarenakan korban memarahi pelaku," ucapnya.
Barang bukti telah diamankan pihak kepolisian berupa satu buah batu dan pecahan kaca lampu.
Jenazah Erik sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Medan. Sementara Bobby dikenakan Pasal 338 Jo 351 Ayat (3) KUHP tentang melakukan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan maksimal 15 tahun penjara.
Trending Now