Cerita Ayah yang Pukuli Pemerkosa Anaknya: Berujung Sidang, Dilepaskan Hakim
24 November 2025 16:17 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Cerita Ayah yang Pukuli Pemerkosa Anaknya: Berujung Sidang, Dilepaskan Hakim
Emosi melihat anaknya diperkosa, seorang ayah di Gorontalo memukuli pelakunya. Perbuatan yang membuat sang ayah harus menjalani sidang. Beruntung, hakim memihak kepadanya.kumparanNEWS

Emosi melihat anaknya diperkosa, seorang ayah di Gorontalo memukuli pelakunya. Perbuatan yang membuat sang ayah harus menjalani sidang. Beruntung, hakim memihak kepadanya.
R adalah seorang pedagang warung di sebuah desa di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Dia mempunyai seorang anak tiri berinisial E yang berusia sekitar 21 tahun pada saat kejadian.
Berdasarkan dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto, peristiwa terjadi pada Agustus 2024. Kala itu, pria bernama Fadryanto (37 tahun pada saat itu) datang ke warung milik R jelang tengah malam. R dan E sedang ada di warung.
Fadryanto kemudian memesan kopi dan sempat beranjak untuk menelepon rekan kerjanya. Pada saat beranjak itu, dia sempat menanyakan lokasi kamar mandi saat berpapasan dengan E.
Usai telepon tersebut, Fadryanto kemudian beranjak menuju kamar mandi. Namun saat akan dibuka, pintu kamar mandi seakan tertahan, menandakan ada orang di dalamnya.
Saat dibuka, ternyata yang di dalam kamar mandi adalah E. Mengetahui hal tersebut, Fadryanto malah masuk ke dalam kamar mandi dan menutup pintunya.
Dia kemudian melecehkan E hingga akhirnya pintu ditendang oleh R. R kemudian menganiaya Fadryanto.
R lantas menyeret Fadryanto keluar dari kamar mandi dengan cara rambutnya dijambak. Fadryanto kemudian dianiaya kembali di belakang rumah.
Berdasarkan visum, Fadryanto mengalami luka di bagian bibir, mata, kepala, dahi, hidung, lutut, hingga punggung.
Dikutip dari salinan putusan, Fadryanto mengaku dipukuli dengan menggunakan tangan, lutut, kaki, kursi, hingga parang.
Pengakuan Fadryanto
Dalam keterangannya, Fadryanto mengaku tidak sempat memperkosa E. Sebab, R sudah terlebih dulu mendobrak pintu kamar mandi.
Fadryanto mengaku dia dan E ada arah ke hubungan pacaran. Meski, dia juga mengaku juga punya istri.
โSaya masih berpikir (untuk pacaran) karena saya mempunyai istri yang sedang hamil,โ bunyi keterangan Fadryanto dikutip dari salinan putusan.
Pengakuan Fadryanto, pada saat di depan kamar mandi, E yang membuka pintu lalu tersenyum kepadanya. Dia pun kemudian masuk.
Pada saat akan membuka pakaian E, kata dia, R keburu mendobrak pintu. Penganiayaan pun terjadi hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat. Menurut Fadryanto, dia sempat diancam R dengan menggunakan parang.
Atas keterangan itu, R membantah pernah memukul Fadryanto dengan kursi. Dia pun meyakini Fadryanto sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya.
E yang turut dihadirkan di persidangan mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan. Sebab, dia langsung pingsan saat ayah tirinya mendobrak pintu.
Namun, dia sempat ingat bahwa ketika berada di kamar mandi, Fadryanto langsung masuk dan menutup mulutnya. Bahkan Fadryanto disebut memperkosanya.
E mengaku tidak ada hubungan pacar dengan Fadryanto.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, jaksa menuntut R dengan 4 tahun 7 bulan penjara. Sebab, jaksa meyakini R bersalah melakukan penganiayaan.
Penganiayaan, Namun Ada Alasan Pemaaf
Dalam putusannya, hakim meyakini R memang terbukti melakukan penganiayaan. Dilatarbelakangi karena R memergoki E diperkosa Fadryanto.
Namun, hakim menilai bahwa perbuatan R merupakan reaksi atas goncangan jiwa yang begitu hebat karena melihat anaknya diperkosa.
โMajelis Hakim berpandangan bahwa orang tua mana yang tidak tergoncang jiwanya melihat anaknya diperkosa/disetubuhi oleh orang lain,โ ucap hakim.
Hakim pun menilai reaksi R masih dalam batas kewajaran yakni memukul Fadryanto di bagian dada sekali serta di wajah 2 kali hingga berdarah.
โMajelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tersebut masih dapat dikategorikan sebagai pembelaan paksa yang melampaui batas,โ kata hakim.
Hakim menilai perbuatan Fadryanto merupakan serangan kehormatan terhadap anak R. Perbuatan itu menimbulkan goncangan jiwa yang hebat berupa amarah sehingga R dinilai tidak dapat menimbang mana perbuatan benar atau salah hingga akhirnya melakukan perbuatan lebih dari yang diperlukan.
Dengan pertimbangan tersebut, meski R terbukti melakukan penganiayaan, tetapi hakim menilai perbuatannya termasuk alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
โSehingga terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,โ kata hakim.
Putusan pun dijatuhkan dalam sidang pada 18 November 2025. Majelis hakim diketuai oleh Indra Septiana, dengan anggota Danandoyo Darmakusuma dan Rahmat Indera Satrya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi tidak dijatuhi pidana karena pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)," bunyi putusan hakim PN Limboto.
Merujuk pada situs PN Limboto, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu.
