Chiko, Mahasiswa Undip Pembuat Video Porno Deepfake 'Skandal Smanse', Ditahan

14 November 2025 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Chiko, Mahasiswa Undip Pembuat Video Porno Deepfake 'Skandal Smanse', Ditahan
Mahasiswa Undip tersangka pembuat konten video deepfake asusila menggunakan AI, Chiko Radityatama Agung, akhirnya ditahan.
kumparanNEWS
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
zoom-in-whitePerbesar
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
Mahasiswa Undip tersangka pembuat konten video deepfake asusila menggunakan AI, Chiko Radityatama Agung Putra, akhirnya ditahan. Ia ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Chiko langsung ditahan usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng pada Kamis (13/11).
"Iya, kemarin penyidik periksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB, habis itu (Chiko) langsung ditahan di rutan Polda Jateng," ujar Artanto, Jumat (14/11).
Artanto menjelaskan, saat diperiksa, Chiko bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik. Chiko mengakui seluruh perbuatannya itu.
"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," kata Artanto.

Tak Ada Perlakuan Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ia menegaskan, Chiko tidak diberikan keistimewaan apa pun di dalam tahanan. Meskipun, kedua orang tuanya merupakan anggota Polri.
"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusai dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," kata Artanto.
Chiko dijerat pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. Dan, Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman hukuman 6-12 tahun penjara, kemudian denda Rp 12 miliar," kata Artanto.
Kasus ini terungkap setelah muncul video Chiko meminta maaf atas perbuatannya itu.
"Pembuatan video dengan judul Skandal Smanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko.
Trending Now