Continuum INDEF: 83,96% Publik Setuju Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
23 November 2025 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
Continuum INDEF: 83,96% Publik Setuju Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Dalam analisis Continuum INDEF tersebut, 83,96% percakapan bernada positif mendukung keputusan MK, sementara 16,04% bernada negatif terhadap keputusan itu.kumparanNEWS

Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melalui Continuum INDEF melakukan riset terhadap percakapan publik di media sosial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Dalam analisis Continuum INDEF tersebut, 83,96% percakapan bernada positif mendukung keputusan MK, sementara 16,04% bernada negatif terhadap keputusan itu.
Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut memicu perdebatan publik.
“Pada 13 November 2025, MK memutuskan polisi aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil. Dan putusan ini memicu perdebatan. Nah, di sinilah analisis data yang tadi kita bahas menjadi penting untuk membaca bagaimana respons publik,” kata Arini dalam diskusi publik terkait polemik putusan MK secara daring, Minggu (23/11).
Arini menyebut sentimen positif yang mencapai 83,96% mencerminkan apresiasi publik terhadap upaya pembenahan tata kelola birokrasi.
“Dari sisi sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sementara 16,04% bernada negatif,” jelas Arini.
“Ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini, terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” tambahnya.
Menurutnya, narasi positif banyak dikaitkan dengan optimisme terhadap reformasi institusional.
“Sentimen positif ini banyak diwarnai narasi bahwa putusan MK adalah angin segar bagi reformasi kepolisian, penguatan profesionalisme aparat, dan penguatan supremasi sipil atas aparat bersenjata,” katanya.
Arini menyampaikan tiga narasi utama yang mendominasi klaster positif.
“Yang pertama adalah putusan progresif MK. Publik menganggap MK berani mengambil langkah korektif di tengah kelelahan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga.
Yang kedua, langkah nyata reformasi kepolisian,” tutur Arini.
“Putusan ini dibaca sebagai peluang mengurangi abuse of power, konflik kepentingan, dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.
Serta yang ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Banyak warganet mengaitkan putusan ini dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.
Namun terdapat 16,04% percakapan yang bernada negatif. Arini memaparkan tiga isu utama dalam sentimen tersebut.
“Tiga isu utama yang muncul adalah tuntutan konsistensi lintas lembaga. Publik meminta larangan rangkap jabatan diberlakukan juga di instansi lain sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” jelas Arini.
“Yang kedua, potensi kecemburuan antarinstansi. Jika hanya Polri yang dilarang, dikhawatirkan muncul ketidakadilan dan gesekan antarlembaga. Dan yang terakhir adalah kejenuhan umum terhadap rangkap jabatan. Publik sudah lama jenuh melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan,” lanjutnya.
Dalam hasil analisis big data itu, sejumlah lembaga lain juga turut disorot, di antaranya TNI, KPK, DPR, dan BNN.
“TNI menjadi instansi yang paling banyak disorot setelah kepolisian, dengan tuntutan agar prinsip yang sama—larangan rangkap jabatan sipil—juga diberlakukan untuk militer aktif,” ungkap Arini.
“Selain TNI, KPK juga sering disebut dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum dan hubungan kerja dengan kepolisian di lembaga tersebut. Sementara DPR dan BNN muncul dalam diskusi lebih luas tentang etika jabatan publik dan integritas lembaga negara,” tandasnya.
Metode Analisis
Analisis big data ini menggunakan data percakapan dari platform X dan YouTube. Total 11.636 perbincangan dikumpulkan dalam rentang waktu 13–17 November 2025, terdiri dari 8.165 percakapan di X dan 3.471 di YouTube.
Data telah melalui proses penyaringan untuk mengecualikan akun buzzer dan akun media, sehingga analisis hanya berfokus pada opini organik publik.
Penelitian dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
