Curhat Menkes UU Kesehatan Terus Digugat: Soal Dokter Spesialis Gak Beres-beres

13 November 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Curhat Menkes UU Kesehatan Terus Digugat: Soal Dokter Spesialis Gak Beres-beres
Menkes Budi Gunadi Sadikin curhat di depan anggota Komisi IX DPR soal UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bolak-balik digugat. Padahal, menurutnya, niat dari UU itu memeratakan dokter spesialis.
kumparanNEWS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menkes, DSJN, Dirut BPJS Kesehatan, Persi, ARSSI, Arsada, dan Apkesmi. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menkes, DSJN, Dirut BPJS Kesehatan, Persi, ARSSI, Arsada, dan Apkesmi. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Menkes Budi Gunadi Sadikin curhat di depan anggota Komisi IX DPR soal UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bolak-balik digugat. Padahal, menurutnya, niat dari UU itu salah satunya ingin memeratakan persebaran dokter spesialis.
"Jadi sampai sekarang (kebutuhan) 7 dokter spesialis dasar (yang) dibikin 5 menteri sebelum BGS sampai sekarang, 80 tahun merdeka, belum penuh juga, baru 47 persen yang terisi," kata Menkes dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Menkes bercerita, salah satu yang digugat adalah poin terkait program rumah sakit pendidikan (hospital based). Ia adalah program di mana pemerintah ingin membuat rumah sakit di tiap 514 kabupaten/kota.
Kata BGS, hal itu dikukuhkan agar nantinya para putra daerah yang sekolah dokter spesialis bisa ditempatkan di wilayahnya masing-masing. Tak perlu harus bersaing dengan calon dokter spesialis di kota-kota besar.
Rapat bersama Komisi IX dengan Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
"Kita lagi bikin hospital based, Presiden minta (bangun) 500 (rumah sakit), kalau bisa di tiap kabupaten/kota dibikin sehingga dokter spesialis itu enggak usah rebutan," kata Menkes.
"Orang Nias rebutan sama Jakarta, pasti kalalah dia, udah orang Nias di Nias aja," imbuhnya.
Menkes pun bercerita soal UU Kesehatan yang terus digugat. Ia pun berkelakar, dengan adanya 3 wakil di DPR sebagai hakim konstitusi, seharusnya, sampai kapan pun gugatan terkait ini akan ditolak.
"Walaupun ini membuat teman teman enggak seneng, digugat ke MK, udah menang 4 (gugatan) digugat lagi 4. Gak berhenti-berhenti digugatnya. Jadi dari ada wakil di MK 3 tolong diimbau," kata Menkes.
Kata Menkes, niat dari UU Kesehatan dan program hospital based hanya untuk memeratakan dokter spesialis. Tidak ada kepentingan pribadi.
"Niat kita bukan mau menyaingi, kita mau ngisi, ini enggak beres beres sudah 80 tahun. Kasihan yang di luar Jawa, Jawa aja masih merah. Jangan halangi kita untuk menambah dokter spesialis dan memeratakan," ujar BGS.
Poin yang dimaksud Menkes di UU Kesehatan yang digugat termaktub dalam Pasal 187 dan 209.
Berikut bunyinya
Pasal 187 ayat (4):
Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Pasal 209 ayat (2):
Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.
Trending Now