Curi Rp 385 Juta dan Bakar Kantor J&T Exspress di Sumbar, Limin Diciduk Polisi

25 Januari 2023 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Curi Rp 385 Juta dan Bakar Kantor J&T Exspress di Sumbar, Limin Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pencuri Uang Kasir dan Pembakar Kantor J&T Exspress di Sumbar
kumparanNEWS
Limin (24), pelaku pencurian uang kasir milik J&T Express. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Limin (24), pelaku pencurian uang kasir milik J&T Express. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menangkap seorang pria bernama Limin (24), pelaku pencurian uang kasir milik J&T Exspress di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Pelaku ternyata juga merupakan dalang terbakarnya kantor perusahaan ekspedisi itu.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Dwi Angga Prasetyo, mengatakan insiden kebakaran kantor ekspedisi ini terjadi pada 7 Juni 2022. Hasil penyelidikan, didapat kebakaran ternyata sengaja dilakukan.
"Pelaku ini merupakan karyawan di ekspedisi itu. Pelaku memuluskan aksi (pencurian) dengan cara mengelabui melakukan pembakaran," ujar Dwi kepada kumparan, Rabu (25/1).
Dwi menyebutkan hasil penyelidikan pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan berkoordinasi bersama polsek setempat.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Tugumulyo," ungkapnya.
Rusak CCTV dan Bawa Kabur Rp 385 Juta
Saat beraksi pelaku memasuki ruang atas ruko yang dijadikan kantor J&T Exspress dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu.
"Setelah itu pelaku mencari rekaman CCTV dan mencabut rekaman CCTV tersebut. Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir berjumlah Rp 385 juta," beber Dwi.
Ia mengungkapkan, uang ratusan juta terbungkus dan tersusun rapi di dalam plastik putih. Pelaku kemudian membuang bungkusan uang beserta recorder CCTV ke rumput bagian belakang kantor J&T Exspress.
"Untuk melancarkan aksinya pelaku membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut," katanya.
"Supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar. Setelah kantor J&T Exspress ruangan bagian atas terbakar, pelaku turun dengan cara melompat ke bawah," sambung Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Trending Now