Daftar 4 Napi Penerima Amnesti Prabowo Terkait Kasus UU ITE: Hina Jokowi-Bupati
5 Agustus 2025 19:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Daftar 4 Napi Penerima Amnesti Prabowo Terkait Kasus UU ITE: Hina Jokowi-Bupati
Sebanyak empat orang narapidana yang terjerat kasus pencemaran nama baik turut menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto. Siapa saja?kumparanNEWS

Sebanyak empat orang narapidana yang terjerat kasus pencemaran nama baik turut menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Empat orang napi tersebut merupakan bagian dari total 1.178 orang yang diberikan amnesti oleh Prabowo dan disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7) kemarin.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, [kasus] ITE juga 3 orang," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Agtas mengungkapkan nama empat orang napi terjerat kasus pencemaran nama baik yang menerima napi dari Presiden Prabowo. Mereka ialah:
Lantas, seperti apa kasus keempat napi tersebut hingga akhirnya menerima amnesti?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Gus Nur terlibat kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta digelar pada 20 Desember 2022. Dia didakwa atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Berita bohong itu terkait konten di akun YouTube miliknya. Dia membuat konten dengan narasumber Bambang yang menuding ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.
Hakim menghukumnya dengan 6 tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara pada tahap banding.
Vonis tersebut kemudian inkrah setelah kasasi Gus Nur keluar pada 6 Oktober 2023. Hukuman terhadap Gus Nur tak berubah di tingkat kasasi. Dia sudah ditahan sejak 2022.
Khairul Ikhsan alias Iksan bin Sahrial
Khairul Ikhsan merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada 1 November 2023 lalu.
Dalam kasus itu, Khairul Ikhsan disebut melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah postingan di media sosial Facebook dan WhatsApp. Unggahan itu disebut bernada penghinaan terhadap Suhardiman.
Dalam perjalanan kasusnya, Khairul Ikhsan pun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 10 Juni 2024 lalu.
Khairul Ikhsan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2024.
Lalu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Khairul Ikhsan selaku terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada 29 November 2024.
Akbar Idris bin Muh Idris
Akbar Idris merupakan mantan aktivis yang terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Kasus ini bermula dari unggahan Akbar Idris di grup WhatsApp yang dianggap mencemarkan nama baik Andi Muchtar Ali Yusuf. Unggahan tersebut memicu kontroversi dan berujung pada laporan hukum yang dilayangkan oleh pihak Andi Muchtar.
Dalam perjalanan kasusnya, Akbar Idris dihukum pidana 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba. Vonis itu diketok pada 17 Mei 2024.
Tak puas dengan putusan tersebut, Akbar Idris kemudian mengajukan banding. Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 16 Mei 2024, vonis terhadap Akbar Idris dikurangi menjadi tujuh bulan penjara.
Di tingkat kasasi, hukuman terhadap Akbar tidak berubah. Ia tetap divonis tujuh bulan penjara.
Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan alias Ongen terlibat kasus UU ITE dan Pornografi. Dalam kasusnya, dia menghina Jokowi pada saat menjabat Presiden RI.
Dalam dakwaan, Yulianus disebut beberapa kali mengunggah foto Jokowi berdampingan dengan Nikita Mirzani dengan tulisan status yang dianggap memuat pornografi. Unggahan itu dilakukannya melalui media sosial miliknya pada Desember 2015.
Atas perbuatannya, dia divonis 1 tahun penjara. Putusan kasasinya diketok pada 2019. Kini, dia mendapat amnesti dari Prabowo.
Ongen sempat didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara dalam persidangan. Saat ini, Yusril menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Yusril, Ongen memang sudah divonis bersalah. Namun, belum dieksekusi hingga kini. Lantaran amnesti itu, maka eksekusi tidak akan dilakukan.
