Daftar Biaya Haji 2026 yang Dibayar Jemaah per Embarkasi

25 November 2025 11:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Daftar Biaya Haji 2026 yang Dibayar Jemaah per Embarkasi
Kemenhaj menetapkan biaya haji yang dibayar jemaah sesuai dengan embarkasi.
kumparanNEWS
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Pemerintah dan DPR sudah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, yakni Rp 87,4 Juta. Jumlah ini terdiri dari biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH.
Untuk Bipih, jemaah haji tahun 2026 secara umum bernilai Rp 54,1 juta per jemaah. Lalu, nilai manfaat senilai Rp 33,2 juta.
Kementerian Haji dan Umrah lalu menetapkan besaran Bipih sesuai dengan embarkasi atau kota keberangkatan jemaah. Setiap embarkasi nilainya berbeda.
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala BP Haji Irfan Yusuf di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Berikut rinciannya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422,00 untuk Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512,00 untuk Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422,00 untuk Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922,00 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922,00 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, dan Cipondoh sebesar Rp 58.542.722,00 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kota Depok;
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422,00 untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal. Wonogiri, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal;
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422,00 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922,00 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara;
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922,00 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179,00 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822,00 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022,00 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu berasal dari Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran; dan
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422,00 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung.
Jemaah haji minum teh hangat saat tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dengan adanya penetapan Bipih, calon jemaah sudah bisa melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran. Fase pertama pelunasan dibuka mulai 24 November 2025, hingga 23 Desember 2025.
Mereka yang bisa melakukan pelunasan, yakni:
1. Jemaah reguler lunas tunda berangkat.
2. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 Masehi.
3. Calon jemaah haji lanjut usia sebesar 5% dari kuota yang ditetapkan.
Trending Now