Debat DPR-Pemerintah Bahas Teknis Restorative Justice di Revisi KUHAP
12 November 2025 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Debat DPR-Pemerintah Bahas Teknis Restorative Justice di Revisi KUHAP
DPR bersama pemerintah membahas RUU KUHAP. Masalah restorative justice menjadi sorotan utama.kumparanNEWS

Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) dengan pemerintah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu yang menjadi penekanan adalah pembahasan mengenai restorative justice (RJ).
Pemerintah diwakili Wamenkum Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy memaparkan RJ ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pasal tersebut.
Eddy mengatakan, keputusan RJ harus ditetapkan di pengadilan.
โSemua restorative justice itu boleh pada setiap tahap. Kalau pada penyidikan minta penetapan dari pengadilan, kalau pada penuntut umum juga minta pada pengadilan dengan mekanisme seperti itu. Mengapa harus penetapan pengadilan? Supaya dia teregister, Pak,โ kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Eddy mengatakan, mekanisme yang diatur dalam norma RUU KUHAP itu adalah setelah pihak mencapai kesepakatan, mereka harus memohon penetapan ke pengadilan. Setelah ditetapkan, baru laporan bisa dicabut.
Penjelasan Eddy itu mendapat sejumlah pendalaman oleh anggota Komisi III.
Anggota Komisi III, Rikwanto menilai, usulan mekanisme itu apakah sudah tepat khususnya dengan kesiapan pengadilan dalam penanganan kasus.
โMemang mulai penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan harus melalui penetapan pengadilan. Kalau itu mekanismenya seperti itu, apakah pengadilan ini tidak kewalahan nanti dengan begitu banyaknya mungkin akan dilakukan suatu RJ?โ Ujar Rikwanto.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III Habiburokhman. Ia menilai, dengan mekanisme seperti itu akan lebih banyak pengadilan dalam menetapkan suatu perkara.
โKita mempertimbangkan efek ini, Pak, apa namanya? Banjir perkara di pengadilan kira-kira seperti apa? Kalau semua, kalau yang RJ yang mulai penyelidikan, RJ penyidikan, RJ yang di pengadilan, itu harus ada penetapan pengadilannya,โ ujar Habiburokhman.
Sementara anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo menilai, RJ ini harus melibatkan seluruh struktur hukum baik itu kepolisian, penyidik, hingga pengadilan.
Ia sepakat dengan usulan mekanisme RJ dari pemerintah bahwa RJ harus berkekuatan hukum melalui keputusan pengadilan.
โKarena kan di sini debatnya adalah mengapa orang itu diproses hukum, nanti kan ada pelanggaran hukumnya. Pelanggaran hukumnya, negara yang mewakili lewat kepolisian, kan begitu filosofinya,โ ujarnya.
โKarena itu ketika terjadi penggunaan ada perdamaian, polisi tidak serta-merta harus menghentikan. Dia harus dulu ke penuntut dan pengadilan untuk tercipta kepastian hukumnya menurut saya,โ lanjutnya.
