Dede Yusuf ke Tito: Urus Tanah Via PTSL Terhambat, Kepala Desa Tak Sepenuh Hati
3 Februari 2025 14:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Dede Yusuf ke Tito: Urus Tanah Via PTSL Terhambat, Kepala Desa Tak Sepenuh Hati
Dede Yusuf ke Tito: Urus Tanah Via PTSL Terhambat, Kepala Desa Tak Sepenuh HatikumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Demokrat, Dede Yusuf, menyorot masalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa. Ada banyak warga yang kesulitan mendapatkan haknya karena ulah kepala desa yang tak mau kerja sama.
βSaya berkeliling ke beberapa kantor-kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama,β kata Dede kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Masalah utamanya lagi-lagi soal uang. Ada perbedaan biaya yang harus dibayar warga antara pengurusan surat berdasar AJB (Akta Jual Beli) dengan PTSL.
βKarena ada dua rezim nih, Pak. Rezim yang pertama rezim PTSL itu pemberian gratis. Hanya berbiaya (Rp) 150 ribu sampai 200 ribu ke kantor desa. Ada lagi namanya rezim AJB. Rezim AJB ini bisa (Rp) 3 juta sampai Rp 5 juta yang dilakukan oleh desa,β tuturnya.
βNah itu yang menyebabkan banyak juga desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut,β tuturnya.
Dede pun meminta Tito untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat PTSL ini.
"Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk,β ucapnya.
βNah, ini penting sekali karena saya melihat, pemberian PTSL ini hambatannya justru di desa itu sendiri,β sambungnya.
