Denda sampai Puluhan Juta Rupiah Buat Pembakar Sampah Dinilai Cuma Lip Service
28 Agustus 2023 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Denda sampai Puluhan Juta Rupiah Buat Pembakar Sampah Dinilai Cuma Lip Service
Denda sampai Puluhan Juta Buat Pembakar Sampah Dinilai Cuma Lip Service.kumparanNEWS

Permasalahan pembakaran sampah sembarangan, khususnya yang terjadi di wilayah Tangerang, akhir-akhir ini membuat sejumlah warga cemas. Kebanyakan dari mereka tidak nyaman dengan kepulan asap yang membahayakan kesehatan. Bahkan terbaru di Kabupaten Tangerang pada Minggu (27/8) lahan ilalang seluas 2 hektare kebakaran akibat ada warga yang buang sampah sembarangan tanpa diawasi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, permasalahan pembakar sampah sembarangan itu tak terlepas dari kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah setempat.
Menurut Trubus, tidak mungkin warga membakar sampah jika limbah yang kebanyakan dari rumah tangga itu dikelola dengan baik oleh pemerintah setempat. Bahkan hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
"Ya kalau saya melihat itu dampak dari pengelolaannya yang tidak menyentuh ke akar persoalannya. Sampah itu sebenarnya ketika datang ini, kan, masalah manajemen, datang terus angkut. Tapi ini dibiarkan berlama-lama dan akhirnya ketika musim hujan baunya ke mana-mana, kalau musim kering, ya, dibakar karena sudah numpuk," kata Trubus saat dihubungi kumparan, Senin (28/8). Trubus juga menilai lemahnya political will dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Pemerintah, kata dia, cenderung melihat pengelolaan sampah adalah urusan masyarakat.
"Jadi ini permasalahannya political will kita lemah soal kebijakan sampah ini. Jadi selama ini memandang sampah, ya, itu urusan masyarakat dan pemerintah sudah keluarin anggaran besar mengangkutnya dan tak ada upaya mengelola secara profesional dengan swasta yang sudah modern dan canggih," kata dia. Trubus juga menyoroti sanksi pembakar sampah yang tertuang di peraturan-peraturan daerah yang ada. Menurut dia, sanksi pembakar sampah yang hukumannya hingga denda Rp 50 juta itu hanya lip service saja.
"Enggak ngefek apa-apa itu. Karena pada prinsipnya juga akhirnya penegakan hukum itu lebih banyak cuma lip service doang, tidak berniat untuk masyarakat supaya disiplin," kata Trubus.
Seharusnya, kata Trubus, perda juga harusnya dibarengi dengan kebijakan pengelolaan sampah yang sampai ke akar-akarnya. Tujuannya, supaya keberadaan perda itu juga tidak dianggap hanya pemanis atau lip service saja.
Trubus juga menilai pembakaran sampah sembarangan itu bisa jadi sebagai bentuk protes warga kepada pemerintah.
"Ya, artinya respons masyarakat yang wajar normal saja karena melihat sesuatu yang memang seharusnya, harus dibakar sebagai bentuk protes juga (karena sampah tidak dikelola dengan baik)," kata dia.
Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, secara serentak mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi pembakar sampah.
Pada surat edaran itu, menerapkan denda senilai Rp 50 juta bagi warga di Tangerang Raya yang membakar sampah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kualitas udara yang terus menurun dan juga keluhan sejumlah warga yang permukimannya terkepung asap akibat pembakaran sampah sembarangan.
Di Bogor, Wali Kota Bima Arya menginstruksikan langsung camat dan lurah untuk memantau wilayahnya. Apabila ditemukan ada yang bakar sampah sembarangan, bisa langsung dijerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman dendanya Rp 10 juta.
