Di Komisi III, Advokat Usul Hubungan Biologis Tersangka Diatur di KUHAP
10 November 2025 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
Di Komisi III, Advokat Usul Hubungan Biologis Tersangka Diatur di KUHAP
Dalam rapat dengan Komisi III, muncul usulan hak hubungan biologis tersangka dengan pasangan sah diatur juga di KUHAP.kumparanNEWS

Komisi III DPR RI kembali mendengar masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin(10/11).
Salah satu yang hari ini diundang, yakni Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Salah satu anggotanya, Windu Wijaya pun memberikan masukan agar RKUHAP mengatur tersangka boleh melakukan hubungan biologis dengan pasangan sahnya.
“Kami juga mengusulkan agar dalam rancangan Undang-Undang KUHAP diberikan ketegasan dalam normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah sesuai Undang-Undang Perkawinan,” ucap Windu.
Namun, Windu tak merinci bagaimana bunyi pasal untuk usulannya tersebut.
Selain soal memperbolehkan tersangka melakukan hubungan biologis, Windu juga mengusulkan agar tersangka tidak mendapatkan kekerasan dalam bentuk apa pun dalam pemeriksaan. Ia juga mengusulkan agar tersangka boleh mengajukan permohonan pergantian penyidik.
“Kepada tersangka diberikan hak mengajukan permohonan pergantian penyidik dengan alasan yang jelas dan permohonan tersebut wajib dipertimbangkan oleh pimpinan penyidik atau pejabat berwenang,” ucap Windu.
“Tersangka berhak mengajukan pengaduan tertulis terkait proses pemeriksaan dan wajib menerima jawaban tertulis atas pengaduannya dalam jangka 10 hari sejak pengaduan diterima,” tambahnya.
Lalu, ia juga mengusulkan RKUHAP mengatur pelarangan tersangka dan terdakwa yang sedang hamil untuk ditahan.
“Kami menilai RUU KUHAP perlu memuat norma khusus mengenai larangan penahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan terhadap wanita hamil yang dalam status tersangka atau terdakwa,” ucap Windu.
Berikut adalah bunyi pasalnya yang ia usulkan:
Ayat 1: Wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Ayat 2: Penahanan terhadap wanita hamil hanya dapat dilakukan dengan status penahanan rumah atau tahanan kota dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan.
“Dengan ketentuan ini maka, KUHAP memberikan pengakuan hak janin, sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan. Dengan demikian, ketentuatn larangan wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, akan memperkuat dimensi kemanusiaan KUHAP menjadi simbol humanisme,” ucap Windu.
Lebih lanjut, Windu mengusulkan agar RKUHAP mengatur hakim mengambil sumpah sebelum membacakan sebuah putusan suatu perkara pidana.
“Kami juga memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana,” ucap Windu.
“Oleh sebab itu kami mengusulkan agar dalam rancangan Undang-Undang KUHAP dimuat ketentuan khusus mengenai pembacaan sumpah oleh hakim sebelum membacakan putusan,” tambahnya.
Berikut adalah usulan bunyi sumpahnya dari Windu dkk: “Demi Allah/demi Tuhan saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas”.
Menurut Windu, sumpah ini nantinya harus dibacakan di depan terdakwa dan jaksa penuntut umum.
“Meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup kewajiban untuk bersifat adil dan tidak memihak, sumpah sebelum membacakan putusan memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik untuk masing-masing perkara bagi terdakwa dan penuntut umum,” ucap Windu.
“Mendengarkan sumpah hakim sebelum putusan diberikan, memberikan rasa kepercayaan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan tanpa intervensi dari luar,” tandasnya.
