Diduga Pukul Polisi yang Telat Apel, Kapolsek Kediri Buka Suara

7 Oktober 2025 18:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diduga Pukul Polisi yang Telat Apel, Kapolsek Kediri Buka Suara
Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan
kumparanNEWS
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra diduga menganiaya anggota Satreskrim Polres Lombok Barat Brigadir Muhammad Nurul Solihin karena terlambat hadir apel pengamanan MotoGP. Kasus ini dilaporkan keluarga Muhammad Nurul Solihin ke Ditreskrimum Polda NTB.
Terkait kasus tersebut Pulung buka suara. Namun tidak banyak keterangan yang ia sampaikan.
"Secara rinci besok," kata Pulung, Selasa (7/10).
Kuasa hukum keluarga korban, Asmuni, mengatakan akibat penganiayaan tersebut Brigadir Muhammad Nurul Solihin harus dilarikan ke rumah sakit. Dia sudah dirawat selama tiga hari.
"Ini kan bahaya. Korban sudah tiga hari, tiga malam masih terkapar di RS Bhayangkara. Ini akibat tindakan atasannya," ucap Asmuni.

Dianiaya dan Disiram Tuak

Asmuni menyesali tindakan yang dilakukan Iptu Pulung. Ia bilang korban tidak hanya dianiaya tapi juga disiram dengan miras jenis tuak. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah tuak itu bekas diminum pelaku.
"Ini yang kami sesali. Penyiraman itu terjadi sebelum masuk ke ruangan (Kapolsek Kediri Iptu Pulung). Penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangannya (Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra)," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka. Asmuni bilang jantung korban terasa sakit.
"Korban sampai ditendang, dipukul di dada dan perut. Sampai korban sakit di bagian jantung," ujar Asmuni.

Korban Telat Apel Sudah Menghadap Propam

Asmuni mengakui korban telah melakukan kesalahan karena terlambat datang apel pengamanan MotoGP pada Jumat (3/10). Korban mendapat penugasan untuk membantu pengamanan di wilayah hukum Polsek Kediri.
Atas kesalahannya itu, Asmuni menuturkan, korban sudah menghadap Propam untuk mendapatkan sanksi.
"Saya mengakui Brigadir Solihin memang melakukan kesalahan. Sudah dipanggil propam juga dan diberikan sanksi," kata Asmuni.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB dan teregister dengan nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/POLDA NTB, tanggal 3 Oktober 2025.
Trending Now