Dirjen PAS: Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

21 Agustus 2025 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen PAS: Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
kumparanNEWS
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Sambo merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam kasus itu, Sambo dihukum penjara seumur hidup. Ia sempat ditahan di Lapas Salemba dan kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.
"[Ferdy Sambo] enggak dapat [remisi]," ujar Mashudi kepada wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Ya yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat [remisi]," jelas dia.
Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi, menerima remisi dalam proses masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang. Putri divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam masa hukumannya itu, Putri menerima remisi 9 bulan yang dibagi dalam tiga jenis remisi. Mulai dari remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama 2 bulan.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terkait hal itu, Mashudi menekankan bahwa remisi terhadap Putri telah sesuai ketentuan yang ada di dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa persyaratan bagi narapidana untuk menerima remisi adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
"Kan ketentuannya sudah ada, yang tadi itu. Yang diberikan itu adalah yang, yang tidak diberikan [remisi], ya, itu adalah hukuman mati dan seumur hidup," ucap Mashudi.
"Putri Sambo kan hanya berapa tahun itu, nah itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengatakan remisi tersebut diterima karena Putri telah berperilaku baik.
"Salah satunya remisi tambahan donor darah, karena Bu Putri rajin, setiap dua bulan sekali donor, itu bisa tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain," kata Ratmin, Rabu (20/8) kemarin.
Putri juga disebut rutin mengikuti kegiatan keagamaan dan kegiatan kemandirian, serta pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar tata tertib.
Trending Now