Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit
18 Juni 2025 10:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu (18/6). kumparanNEWS

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu (18/6). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.
Iwan datang ke Kejagung sekitar pukul 09.21 WIB. Ia tampak mengenakan batik cokelat dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
"Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya. (Dokumen) informasi tentang perusahaan," kata Iwan.
Sementara itu, pengacara Iwan, Calvin Wijaya, mengatakan dokumen-dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan ini terkait data mantan pegawai Sritex.
"Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari," jelas Calvin.
Iwan sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (2/6) lalu, kemudian Selasa (10/6).
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah mencegah Iwan agar tak bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Dia adalah kakak dari Iwan Kurniawan Lukminto.
Korupsi di Sritex
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
