Dokter Zara, Senior Aulia Risma, Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Pemerasan Junior
1 Oktober 2025 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Dokter Zara, Senior Aulia Risma, Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Pemerasan Junior
Mahasiswa senior PPDS Undip dokter Zara Yupita Azra (30) dijatuhi hukuman pidana 9 bulan penjara dalam kasus kematian dr Aulia Risma. kumparanNEWS

Mahasiswa senior PPDS Undip dokter Zara Yupita Azra (30) dijatuhi hukuman pidana 9 bulan penjara dalam kasus kematian dr Aulia Risma. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Zara dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Hakim Ketua Djohan Arifin saat membacakan putusannya, Rabu (1/10).
Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Zara dinilai melakukan perbuatan pidana yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.
"Telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama sama dan berlanjut," tegas hakim Djohan.
Putusan pidana ini dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan Zara. Hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," imbuh dia.
Hakim menilai, terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai senior dari junior. Antara lain, menerima manfaat berupa makan prolong, hingga pembayaran joki tugas yang dibayarkan oleh angkatan dr Aulia Risma.
Untuk memenuhi kebutuhan makan dan tugas para senior, setiap mahasiswa angkatan dr Aulia harus urunan.
"Untuk memenuhi tugas menyediakan makan prolong dan mengerjakan tugas mahasiswa PPDS angkatan 77, salah satunya dr Aulia Risma Lestari harus iuran antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta per bulan," ungkap Hakim.
Selain pemerasan, terdakwa juga memanfaatkan kuasanya untuk melakukan kekerasan terhadap juniornya. Adanya doktrin "pasal anestesi" dan "tata krama anestesi" membuat para junior tidak bisa menolak permintaan senior terkait iuran dan pembiayaan logistik, mulai dari konsumsi hingga peralatan praktik.
"Pasal anestesi dan tata krama anestesi dan tingkatan dijalankan secara sistemik berdampak pada ancaman kekerasan non-fisik atau psikologis bagi para mahasiswa," tegas hakim.
Hal yang Meringankan
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya terdakwa yang bersikap sopan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama di persidangan," kata hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah.
"Yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," sebut hakim.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa Zara Kairul Anwar menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kairul.
Soal Kasus
Aulia Risma merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi Semarang. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8) di kamar kosnya.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis karena ada dugaan perundungan.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma akhirnya mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9) kemarin.
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia dan pengacara mereka.
Polisi akhirnya menetapkan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani; dan dokter residen berinisial ZYA (Zara Yupita Azra) yang merupakan senior Aulia.
