DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030
25 November 2025 11:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030
Para anggota Komisi Yudisial ini telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.kumparanNEWS

DPR secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025โ2030 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/11).
Persetujuan diberikan usai Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, memaparkan rangkaian proses uji kelayakan yang dilakukan sejak pertengahan November 2025. Ia menjelaskan bahwa proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Presiden Nomor R-65/Pres/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang menyampaikan tujuh nama calon anggota KY.
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diajukan adalah:
1. F. Williem Saija โ unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono โ unsur mantan hakim
3. Anita Kadir โ praktisi hukum
4. Desmihardi โ praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun โ akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan โ akademisi hukum
7. Abhan โ tokoh masyarakat
Komisi III terlebih dahulu menggelar rapat pleno untuk membahas mekanisme uji kelayakan, termasuk tata tertib, jadwal, judul makalah, serta surat pernyataan yang wajib ditandatangani para calon.
โPada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial,โ jelas Dede.
Uji kelayakan berlangsung pada 17, 18, dan 19 November 2025 terhadap ketujuh calon anggota. Proses penentuan persetujuan dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, yang bersifat terbuka untuk umum.
Dede menegaskan bahwa integritas, kecakapan, dan kompetensi menjadi syarat penting bagi anggota KY. Harapannya, para anggota terpilih mampu menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Setelah laporan dibacakan, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan anggota dewan.
โApakah laporan komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calona anggota komisi yudisial tersebut dapat disetujui?โ
Anggota DPR pun serentak menjawab: โSetujuโ.
Usai disetujui DPR, tujuh nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan secara resmi sebagai anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia masa jabatan 2025โ2030.
