DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030

25 November 2025 11:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030
Para anggota Komisi Yudisial ini telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
kumparanNEWS
Suasana saat Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
DPR secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025โ€“2030 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/11).
Persetujuan diberikan usai Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, memaparkan rangkaian proses uji kelayakan yang dilakukan sejak pertengahan November 2025. Ia menjelaskan bahwa proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Presiden Nomor R-65/Pres/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang menyampaikan tujuh nama calon anggota KY.
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diajukan adalah:
1. F. Williem Saija โ€“ unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono โ€“ unsur mantan hakim
3. Anita Kadir โ€“ praktisi hukum
4. Desmihardi โ€“ praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun โ€“ akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan โ€“ akademisi hukum
7. Abhan โ€“ tokoh masyarakat
Sejumlah Komisioner Komisi Yudisial saat mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Komisi III terlebih dahulu menggelar rapat pleno untuk membahas mekanisme uji kelayakan, termasuk tata tertib, jadwal, judul makalah, serta surat pernyataan yang wajib ditandatangani para calon.
โ€œPada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial,โ€ jelas Dede.
Uji kelayakan berlangsung pada 17, 18, dan 19 November 2025 terhadap ketujuh calon anggota. Proses penentuan persetujuan dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, yang bersifat terbuka untuk umum.
Dede menegaskan bahwa integritas, kecakapan, dan kompetensi menjadi syarat penting bagi anggota KY. Harapannya, para anggota terpilih mampu menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Setelah laporan dibacakan, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan anggota dewan.
โ€œApakah laporan komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calona anggota komisi yudisial tersebut dapat disetujui?โ€
Anggota DPR pun serentak menjawab: โ€œSetujuโ€.
Usai disetujui DPR, tujuh nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan secara resmi sebagai anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia masa jabatan 2025โ€“2030.
Trending Now