DPRD DKI Sidak Parkir Ilegal di Jaktim, PAD Rugi Hingga Rp 700 M per Tahun
17 September 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
DPRD DKI Sidak Parkir Ilegal di Jaktim, PAD Rugi Hingga Rp 700 M per Tahun
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal, yakni di Apartemen Menara Cawang dan Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda, Jakarta TimurkumparanNEWS

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal, yakni di Apartemen Menara Cawang dan Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda, Jakarta Timur.
Praktik parkir tanpa izin ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 700 miliar per tahun.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan sidak dilakukan sebagai bentuk keseriusan pengawasan legislatif terhadap praktik parkir ilegal.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan bahwa memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/9).
Menurutnya, kebocoran PAD dari sektor perparkiran mencapai lebih dari 70 persen, dengan potensi kerugian sekitar Rp 700 miliar per tahun. Kondisi ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga masyarakat yang kerap dikenakan tarif parkir di luar ketentuan.
“Kehadiran kami di lapangan juga untuk dalam bentuk keseriusan DPRD Pansus Perparkiran dalam mengawasi praktik parkir ilegal yang sangat meresahkan dan juga merugikan masyarakat,” jelas Jupiter.
“Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar pertahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” tambahnya.
Menurutnya, sangat penting untuk menindak tegas operator nakal dan memberikan efek jera.
“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jera kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Selain kerugian PAD, praktik parkir ilegal juga memicu persoalan kemacetan serta potensi pengemplangan pajak. Jupiter menegaskan Pansus akan membawa temuan ini sebagai rekomendasi dalam penyusunan regulasi baru.
“Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana. Oleh karena itu kami akan menyusun dan akan merekomendasikan secara komprehensif sehingga ke depan akan dipasang alat secara real time terintegrasi ke Bapenda,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Perparkiran, Raden Gusti Arief, menekankan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat agar bisa membedakan lokasi parkir berizin dan tidak berizin. Pihaknya pun mengusulkan untuk memberi plang tanda parkir berizin.
“Ya, kita akan merekomendasikan ke UP (Unit Pengelola) Parkir dan Dishub juga bahwa setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui bagaimana sistem dari administrasi operator parkir itu sendiri (berizin atau tidak),” kata Gusti.
“Jadi kalau memang dirasa masyarakat mempertanyakan, mereka bisa langsung men-scan atau melihat informasi dari plang yang ada,” tambah dia.
Gusti menilai langkah itu penting untuk memastikan pajak parkir masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat.
“Karena ini berkaitan dengan pemasukan anggaran daerah juga dan ada pajak di dalamnya yang harus kita teliti dan kita awasi betul. Karena pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat juga,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar Dinas Perhubungan menyediakan kanal informasi yang mudah diakses publik.
“Ya, pasti itu akan kita minta juga. Tetapi pasti masyarakat juga enggak mungkin sampai ke arah sana, ke website. Tapi itu menjadi bagian informasi penting juga. Tapi yang paling penting itu tadi, ada informasi mengenai operator itu pada saat mereka di titik lokasi operator parkir tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gusti mengimbau masyarakat agar tidak membayar di lokasi parkir tanpa izin.
“Iya, jika tidak ada perizinan itu artinya pungutan liar, dan itu masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar. Jika ada keterpaksaan silakan melakukan laporan ke JAKI,” tegasnya.
