Draf RUU Penyesuaian Pidana: Aborsi Dipidana 4 Tahun, Kecuali Korban Pemerkosaan

1 Desember 2025 15:05 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Draf RUU Penyesuaian Pidana: Aborsi Dipidana 4 Tahun, Kecuali Korban Pemerkosaan
NasDem dan PAN mengusulkan agar perempuan korban pemerkosaan bisa tidak dipidana dengan sejumlah catatan di RUU Penyesuaian Pidana.
kumparanNEWS
Suasana Rapat Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (1/12/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (1/12/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komisi III DPR melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana. RUU ini harus dirampungkan sebelum berlakunya UU KUHP dan UU KUHAP pada 2 Januari 2026.
Ada beberapa masukan terhadap RUU Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas. Salah satunya dari Fraksi NasDem soal pasal mengenai pengguguran kandungan dapat dipidana.
β€œPasal 251 ayat 1, setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata Badan Keahlian DPR membacakan substansi pasal pada rapat tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (1/12).
Fraksi NasDem menambahkan, aturan tersebut jika dilakukan oleh orang yang dalam ruang lingkup profesi yang berkaitan, maka dapat dijatuhi pidana tambahan serta pencabutan hak.
Suasana Rapat Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (1/12/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Boleh Gugurkan Kandungan jika Korban Pemerkosaan

NasDem mengusulkan pengguguran kandungan boleh dilakukan dalam koridor dan situasi tertentu.
β€œPerbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” kata NasDem.
Senada dengan NasDem, Fraksi PAN memberikan pandangan yang sama terhadap pasal tersebut. PAN memberi masukkan obat pengguguran kandungan bisa diberikan kepada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
β€œAyat 3, perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” ujar Badan Keahlian membacakan masukkan PAN.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej menyepakati masukkan itu.
β€œUsulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju,” ujar Eddy.
Trending Now