Duka Cita & Dukungan Alumni ke Argo, Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak Sopir BMW
31 Mei 2025 13:21 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Duka Cita & Dukungan Alumni ke Argo, Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak Sopir BMW
Ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa yang tewas ditabrak BMW, terharu atas kunjungan para alumni itu. Ia merasa, anaknya meninggalkan kesan yang baik bagi sekitarnya.kumparanNEWS

Kediaman Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa UGM yang tewas ditabrak BMW di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta dipenuhi karangan bunga. Tak hanya itu, tampak pula serombongan ibu-ibu yang terus berdatangan ke rumah duka yang terletak di Kalibaru, Cilodong, Depok itu.
Argo tewas ditabrak Christiano Pengarepenta Pangidehan (21), sesama mahasiswa UGM, beberapa waktu lalu.
Rombongan yang datang tersebut mengaku mewakili alumni dari lintas fakultas UGM. Mereka datang khusus untuk menyampaikan dukungan dan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa keluarga satu almamater mereka.
βKalau dari yang ibu-ibu datang itu adalah tadi dari lintas fakultas UGM 2022. Mereka menyampaikan tali kasih dan bentuk sayang dan amanah dari anak-anaknya,β ujar Meiliana (48), ibu Argo, kepada wartawan di rumahnya.
Meiliana mengaku terharu atas perhatian yang diterima, meski banyak dari mereka tidak mengenal dekat almarhum anaknya. Ia merasa bangga, sebab anak sulungnya itu meninggalkan kesan baik bagi banyak orang di sekelilingnya.
βJadi itu buat saya adalah satu kebanggaan, bahwa anak saya ini mempunyai tujuan hidup yang luar biasa. Sangat terharu. Banyak sekali, semua teman-teman dari berbagai kalangan, dari berbagai jurusan, termasuk orang tua juga. Itu aja,β sambungnya.
Suasana duka masih menyelimuti kediaman almarhum yang tewas pada 24 Mei 2025. Di halaman hingga area luar rumah, terlihat berjejer karangan bunga yang berisi ucapan belasungkawa. Salah satunya berasal dari Wali Kota Depok, Supian Suri.
Akibat kecelakaan tersebut, polisi sudah menahan Christiano sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudi.
Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
βSanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,β kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Selain kelalaian Christiano, polisi juga masih menyelidiki soal pelat nomor mobil yang berubah usai mobil itu dibawa ke kantor polisi.
Saat kecelakaan terjadi, mobil yang digunakan pelaku berpelat nomor F 1206. Namun saat diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, pelat tersebut berubah menjadi B 1442 NAC. Polisi kini mendalami alasan di balik perubahan pelat nomor tersebut.
