Edarkan Kokain Khusus Turis Asing di Bali, WN Australia Ditangkap Polisi
26 Mei 2025 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Edarkan Kokain Khusus Turis Asing di Bali, WN Australia Ditangkap Polisi
WN Australia berinisial LLA diduga pengedar atau penjual narkoba jenis kokain khusus bagi turis asing di Pulau Dewata.kumparanNEWS

Polisi menangkap WN Australia berinisial LLA (43) di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/5). Pelaku diduga pengedar atau penjual narkoba jenis kokain khusus bagi turis asing di Pulau Dewata.
"Diduga barang bukti yang diamankan sekitar 1,8 kilogram diedarkan untuk turis asing," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam jumpa pers di halaman Mapolda Bali, Denpasar, Senin (26/5).
Dihadirkan juga tersangka LLA dan barang bukti.
Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen Bea Cukai Ngurah Rai dan pihak kepolisian tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari luar negeri ke Bali pada April 2025. Narkoba itu dijadwalkan tiba di Bali, pada Rabu (21/5).
Polisi selanjutnya memantau pengiriman barang itu dari jasa ekspedisi ke penerima.
"Asal barang dari luar negeri namun belum bisa kami sebutkan karena masih dalam penyelidikan baik pengirim dan bos dari LLA ini," sambung Daniel.
Barang haram itu terpantau diambil dari kantor ekspedisi oleh seorang sopir ojol berinsial YE. YE lalu menyerahkan paket kiriman itu kepada seorang sopir ojol lainnya berinisial IMS. IMS selanjutnya mengantarkan paket itu kepada LLA di vila.
Polisi kemudian menangkap LLA dan di vila tersebut. Polisi menggeledah kamar LLA. Polisi menemukan sebuah alat timbangan digital dan sejumlah klip plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LLA mengaku sebagai penerima barang haram itu. Sementara itu, kedua sopir ojol berinsial YE dan IMS membantah ikut terlibat dalam jaringan narkotika LLA.
Mereka mengaku LLA meminta tolong agar mengambil paket berisi boneka dan alat tulis. Biaya pengantaran paket sebesar Rp 300 ribu per sopir ojol.
Dalam kasus ini, kedua sopir ojol itu masih berstatus saksi dan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Adapun nilai barang bukti yang diamankan setara Rp 12 miliar atau berhasil mengamankan 2.666 orang jiwa," kata Daniel.
Atas perbuatannya, LLA dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. LLA diancam dihukum mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
