Eks Dirjen-Direktur Kemnaker Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan Calon TKA
3 Desember 2025 10:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Eks Dirjen-Direktur Kemnaker Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan Calon TKA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada Kemnaker.kumparanNEWS

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan. Berkas perkara itu diterima dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker," kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan, Rabu (3/12).
Total, ada 8 tersangka yang berkasnya telah diterima PN Jakpus, yakni:
Andi menyebut, Ketua PN Jakpus juga sudah menyusun majelis hakim yang akan mengadili mereka. Namun, belum diketahui jadwal sidang perdana untuk mereka.
"Majelis hakim yang telah ditunjuk Ibu Ketua PN adalah Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Dr Ida Ayu Mustikawati," ucapnya.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Belakangan, KPK juga melakukan pengembangan untuk mengusut dugaan pemerasan pada periode sebelum 2019. Eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
