Eks Kaprodi Anestesi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara karena Peras Mahasiswa PPDS
10 September 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Eks Kaprodi Anestesi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara karena Peras Mahasiswa PPDS
Jaksa menilai Taufik terbukti melakukan pemerasaan terhadap mahasiswa residen atau mahasiswa yang sedang menjalani PPDS, termasuk dr Aulia Risma.kumparanNEWS

Jaksa menuntut mantan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho pidana 3 tahun.
Taufik dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa residen atau mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), termasuk dr Aulia Risma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Untung menyatakan Taufik bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 368 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntut Jaksa di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9).
Pemerasan itu dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2023, di lingkungan praktik PPDS Undip di Rumah Sakit Dr Kariadi, Kota Semarang.
Taufik bersama terdakwa lain, Sri Maryani yang menjabat sebagai Staf Administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, bersekongkol mengumpulkan uang hasil pemerasan dari mahasiswa residen.
"Terdakwa melanggengkan penarikan uang dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kaprodi," jelas jaksa.
Jaksa menyebut, Taufik mewajibkan seluruh mahasiswa menyetorkan uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) sebanyak Rp 80 juta. Total iuran BOP yang diberikan kepada Taufik melalui Sri Maryani mencapai Rp 2,4 miliar.
Padahal biaya resmi pendidikan di PPDS Undip hanya berupa SPP senilai Rp 15,5 juta per bulan, lalu uang pangkal alias SPI senilai Rp 25 juta yang dibayar sekali selama pendidikan. Dan biaya untuk ujian sekitar Rp 15 juta.
Dana BOP itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan yang sebenarnya bukan tanggung jawab mahasiswa residen.
Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa menikmati uang BOP itu untuk keuntungannya sendiri. Taufik menerima dana sebesar Rp 177 juta dari total jumlah yang diserahkan para mahasiswa.
Jaksa juga menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman terhadap Taufik. Antara lain, perbuatannya dilakukan secara terstruktur dan masif.
Jaksa juga menilai, seharusnya selaku dosen, terdakwa tidak membiarkan terjadinya budaya, atmosfer, relasi kuasa absolut dalam lingkungan pendidikan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan," tegas jaksa.
Selain itu, hal lain yang memberatkan adalah Taufik tidak mengakui perbuatannya dan justru menyalahkan Sri Maryani. Taufik juga berdalih pengumpulan uang pungutan sudah berlangsung sebelum terdakwa menjabat Kaprodi.
"Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen," kata jaksa
Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni selama persidangan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib.
Sementara itu, Sri Maryani didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
