Eks Kaprodi Undip Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS

1 Oktober 2025 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Kaprodi Undip Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS
Hakim menyatakan Taufik terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa residen atau mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
kumparanNEWS
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani menjalani sidang perdana dalam kasus kematian dr Aulia Risma di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani menjalani sidang perdana dalam kasus kematian dr Aulia Risma di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemerasan.
Hakim menyatakan Taufik terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa residen atau mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), salah satunya almarhumah dr. Aulia Risma.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Taufik.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10).
Hakim Djohan menyatakan, Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP ayat (2) tentang pemerasan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas dia.
Hakim menilai, terdakwa terbukti memerintahkan mahasiswa PPDS Anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP). BOP itu merupakan pungutan liar karena tidak ada dalam aturan kampus.
Selain itu, ada relasi kuasa bersifat hierarkis yang mengakibatkan para dokter residen tidak bisa menolak pembayaran uang BOP itu. Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 tersebut mencapai Rp 2,49 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya terdakwa yang bersikap sopan selama di persidangan.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.
Sementara itu, staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Sri Maryani yang merupakan bawahan Taufik, bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Trending Now