Eks Pejabat Waskita Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara Imbas Korupsi Tol MBZ

21 Mei 2025 18:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Pejabat Waskita Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara Imbas Korupsi Tol MBZ
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
kumparanNEWS
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto. Ia juga didenda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau yang dikenal dengan Tol MBZ pada tahun 2016-2017.
β€œMengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor),” ujar ketua majelis hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan, Rabu (21/5).
β€œMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut hakim.
Hakim menilai, Dono telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, Dono disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.
Jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Terhadap Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah lebih dulu diadili. Mereka divonis bersalah dan masing-masing dihukum 3 sampai 4 tahun penjara.
Trending Now