Eks Sekda Kota Bandung Tersangka Kasus Bandung Zoo Ditahan Kejati Jabar
24 Mei 2025 12:15 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Eks Sekda Kota Bandung Tersangka Kasus Bandung Zoo Ditahan Kejati Jabar
βTim penyidik Kejati Jabar menahan mantan Sekda Kota Bandung YI, terkait dugaan tipikor Kebun Binatang Bandung,β kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.kumparanNEWS

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung periode 2013-2018, berinisial YI, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, YI ditahan pada Jumat, 23 Mei 2025. Penahanan dilakukan atas surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
βTim penyidik Kejati Jabar menahan mantan Sekda Kota Bandung YI, terkait dugaan tipikor Kebun Binatang Bandung,β kata Cahya dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5).
Cahya menyebut, penahan dilakukan setelah penyidik Kejati memeriksa tersangka YI selama kurang lebih 8 jam. Selanjutnya, YI ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kebonwaru Bandung.
βTersangka YI dilakukan penahanan di Rutan Kebonwaru selama dua puluh hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,β tuturnya.
Nur mengatakan, YI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum YI, Kejati Jabar juga telah menahan kedua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB). Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang menjadi pengelola Bandung Zoo.
Keduanya diduga telah melakukan penguasaan lahan seluas 139.943 hektare yang merupakan barang milik daerah (BMD). Ia tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005. Lahan itu digunakan sebagai Bandung Zoo.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung menyewa lahan itu untuk keperluan kebun binatang yang kontrak sewanya berakhir pada 30 November 2007 dan tak ada perpanjangan. Namun menurut Cahya, lahan itu tetap danfaatkan YMT tanpa ada setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, sehingga menyebabkan kerugian negara.
βPada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,β kata Cahya.
Dia pun merincikan taksiran kerugian itu. Berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) dan perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022, Sri disebut telah sebabkan kerugian Rp 16 miliar. Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh JS Rp 5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, menurut Cahya, Bisma telah sebabkan kerugian hingga Rp 600 juta karena diduga menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari JS.
Sri dan Bisma sempat menggugat status tersangka mereka lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, namun ditolak majelis hakim.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga telah menyita sejumlah aset di Bandung Zoo. Seperti, dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi.
Kejati Jabar juga membekukan badan hukum yayasan. Hal tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik.
Sri dan Bisma disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
