Eks Wakil Ketua PN Jakpus Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO
29 Oktober 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Jaksa menilai Arif terbukti menerima suap terkait penjatuhan vonis lepas terhadap 3 korporasi terdakwa korupsi CPO.kumparanNEWS

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Arif telah terbukti menerima suap terkait penjatuhan vonis lepas terhadap 3 korporasi terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).
"[Menuntut majelis hakim] menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tambahnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Arif turut dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Arif dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa panitera muda, Wahyu Gunawan.
Jaksa menuntut agar Wahyu dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Wahyu agar dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar. Apabila tak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Suap Vonis Lepas CPO
Dalam kasus ini, Arif Nuryanta didakwa menerima suap bersama mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dan tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO)
Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.
