ETLE Tetap Berlaku Saat Libur Tahun Baru di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan
27 Desember 2025 20:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
ETLE Tetap Berlaku Saat Libur Tahun Baru di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tetap berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 di Jakarta.kumparanNEWS

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tetap berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 di Jakarta.
βPenerapan ETLE atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement di Jakarta masih tetap diberlakukan,β kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12).
Pemberlakuan itu, kata Robby, dilakukan guna menekan angka kecelakaan. βUntuk di dalam kota Jakarta, khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran Operasi Lilin adalah menekan angka kecelakaan. Oleh karena itu, penerapan ETLE tetap berlaku,β ujarnya.
Robby menjelaskan jumlah pelanggaran dari hasil Operasi Lilin tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Operasi telah berlangsung selama 7 hari.
βSelama 7 hari Operasi Lilin berlangsung, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,β ungkapnya.
βJadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi ETLE ada di mana. Mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,β sambung dia.
Ganjil Genap Tak Berlaku
Sementara, penerapan sistem ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta tak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," sebagaimana tertulis pada Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (23/12).
Hal itu dilakukan berdasarkan:
