Fatia Maulidiyanti dan LBH Pers Ajukan Amicus: Bebaskan Laras Faizati
9 Desember 2025 0:13 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Fatia Maulidiyanti dan LBH Pers Ajukan Amicus: Bebaskan Laras Faizati
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, dan LBH Pers mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati.kumparanNEWS

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, dan LBH Pers mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati.
Amicus curiae itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demo yang menjerat Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Fatia dan LBH Pers yang diwakili oleh Gema Gita Persada membacakan amicus curiae itu di hadapan persidangan.
Pembacaan amicus curiae dimulai oleh Fatia terlebih dulu. Fatia mengatakan, kasus Laras serupa dengan yang sempat dialaminya. Fatia sempat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pada tahun 2023, saya menjalani proses hukum yang sama seperti Laras, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan pada era kepresidenan Joko Widodo melalui UU ITE, Pasal 27 ayat 3, dan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Fatia.
Fatia menilai, belakangan ini kebanyakan masyarakat Indonesia merasa takut untuk menyuarakan ekspresinya. Hal ini disebabkan keberadaan UU ITE yang dianggap karet dan mudah dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang.
Fatia juga mengutip putusan pengadilan terhadapnya dalam kasus pencemaran nama baik Luhut itu. Dalam putusan itu, hakim menyatakan seseorang tak bisa dipidana atas apa yang dipikirkannya.
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim menukil perbahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur, artinya tidak seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan berpikir bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi," tutur Fatia.
Dalam putusan itu, Fatia menambahkan, hakim juga menyatakan kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi, menjadi salah satu hak dasar setiap manusia. Hal ini juga diatur dalam UUD 1945.
Dia melanjutkan, setiap pejabat atau institusi publik dalam pemerintahan juga mesti siap untuk mendapat kritik dari masyarakat. Baik secara personaliti ataupun kinerjanya.
Karenanya, Fatia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Laras untuk membebaskannya.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama Laras Faizati Khairunnisa untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala bentuk jeratan hukum pidana," ucap Fatia.
Sementara itu, LBH Pers dalam amicus curiaenya berpendapat seluruh pasal yang didakwakan terhadap Laras tidak terpenuhi. Sehingga, Laras dinilai harus dibebaskan.
LBH Pers juga mendorong majelis hakim yang mengadili Laras bisa menghadirkan keadilan yang substansial untuk menciptakan ruang ekspresi dan kritik yang aman bagi masyarakat.
"Aksi Demonstrasi merupakan tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangannya Indonesia yang masuk ungkapan ekspresi yang disalurkan melalui publikasi melalui media sosial," ujar Gema.
"Sehingga upaya kriminalisasi melalui penggunaan pasal-pasal karet berupa UU ITE, pasal penghasutan dan delik-delik yang cenderung digunakan sebagai alat bagi kekuasaan untuk merepresi kelompok masyarakat kritis," lanjut dia.
Laras Tulang Punggung Keluarga
Dalam persidangan tersebut, teman Laras, Dalila, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan. Dalam kesaksiannya, Dalila mengaku Laras merupakan pribadi yang baik dan dikenal ekspresif.
Laras merupakan anak pertama dari 2 bersaudara. Saat ini, ayah Laras telah meninggal dunia. Selama ini, Laras menjadi tulang punggung keluarga.
"Selama dia bekerja itu apakah dia yang menanggung kehidupan keluarga?" tanya pengacara Laras.
"Kalau dibilang iya, karena saat ini bapaknya Laras juga sudah meninggal. Dan ibunya Laras juga sendiri. Jadi... dan itu Laras kan juga anak pertama, dan bisa dibilang mungkin termasuk tulang punggung keluarga. Jadi dengan Laras bekerja ini juga termasuk dalam kontribusi keluarga lah gitu," jawab Dalila.
Selepas Laras ditangkap, keluarganya pun menjadi sulit. Adik Laras pun terpaksa menanggung beban keluarga.
Kasus Laras
Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.
Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Belakangan banyak pihak yang menilai proses hukum terhadap Laras dipaksakan. Sejumlah masyarakat, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar Laras dibebaskan.
