Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Nasabah, Tak Bertuan Serahkan untuk Sosial

24 November 2025 21:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Nasabah, Tak Bertuan Serahkan untuk Sosial
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dana pada rekening dormant. Ini isi fatwanya.
kumparanNEWS
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dana pada rekening dormant. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa terkait rekening dormant dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK terdapat Rp 190 triliun dalam rekening dormant.
"Setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Karenanya, MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman," ujar Niam di Jakarta, Senin (24/11).
"Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," tambahnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini melanjutkan, bahwa rekening dormant merupakan hak pemilik rekening. Maka itu uang di dalam rekening tersebut harus dikembalikan kepada pemilik rekening atau kepada ahli warisnya.
โ€œRekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlaiโ€™, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegas Niam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat mengikuti sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI
Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, tambah Niam, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa ini juga menegaskan, setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan. โ€œTindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tegasnya.
Berikut isi lengkap fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya:
Ketentuan Umum
1. Harta (al-mฤl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Trending Now