Fatwa MUI soal Asuransi Syariah: Pemegang Meninggal, Manfaatnya buat Mayit
25 November 2025 3:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
Fatwa MUI soal Asuransi Syariah: Pemegang Meninggal, Manfaatnya buat Mayit
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait produk asuransi syariah. kumparanNEWS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait produk asuransi syariah. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.
"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis. Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah," kata Niam dalam keterangannya, Senin (24/11).
Niam mengatakan dalam fatwa tersebut menyebutkan apabila pemegang asuransi syariah meninggal dunia, manfaat dari asuransi jiwa tersebut menjadi harta si mayit yang didistribusikan secara beruntun dengan beberapa ketentuan.
"Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah); pelunasan utang; pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan pembagian ke ahli waris," kata dia.
Berikut isi lengkap fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi Kematian pada asuransi jiwa syariah:
Ketentuan Umum:
1. Manfaat Asuransi Kematian adalah manfaat berupa uang yang dibayarkan dari dana tabarru' kepada pemegang polis dan/atau penerima manfaat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan dalam polis, saat peserta yang diasuransikan meninggal dunia.
2. Dana Tabarru' adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (Kumpulan Dana Tabarru’/Tabarru’ Pooling Fund) sesuai dengan kesepakatan.
3. Insurable Interest adalah hubungan finansial yang ada antara peserta dan penerima manfaat yang ditunjuk oleh peserta, yang berarti penerima manfaat berpotensi mengalami musibah, kerugian, penderitaan, maupun kesulitan jika peserta meninggal dunia.
Ketentuan Hukum
1. Dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.
2. Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis. Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah.
3. Manfaat asuransi jiwa syariah dari Pemegang polis yang menjadi peserta asuransi, jika meninggal, manfaat asuransi jiwa syariah menjadi harta si mayit yang didistribusikan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah);
b. Pelunasan utang;
c. Pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan
d. Pembagian ke ahli waris.
Rekomendasi
1. Pemerintah agar memedomani fatwa ini dalam menyusun regulasi.
2. Penyelenggara Asuransi Jiwa Syariah menjadikan fatwa ini menjadi pedoman.
