Forum Pemred-IJTI Pertanyakan Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia

28 September 2025 17:19 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Forum Pemred-IJTI Pertanyakan Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia
Forum Pemred dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan pencabutan kartu pers Istana wartawan televisi CNN Indonesia. Kedua organisasi ini juga menyayangkan keputusan tersebut.
kumparanNEWS
kumplus ilustrasi dalipin jurnalisme akurat Indra Fauzi Foto: admin
zoom-in-whitePerbesar
kumplus ilustrasi dalipin jurnalisme akurat Indra Fauzi Foto: admin
Forum Pemred dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan pencabutan kartu pers Istana wartawan televisi CNN Indonesia. Kedua organisasi ini juga menyayangkan keputusan tersebut.
"Mencermati kejadian penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis televisi CNN Indonesia oleh Biro Pers Media Istana (BPMI), Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia," demikian pernyataan Forum Pemred, Minggu (28/9).
Pernyataan ini ditandatangani Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dan Sekretaris Irfan Junaidi.
Forum Pemred menegaskan, negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers."
"Pasal-pasal yang dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, " kata Forum Pemred.
Forum Pemred mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia kepada pihak Biro Pers Media Istana.
Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga.
"Forum Pemred mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk memedomani Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers demi kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia."
Forum Pemred juga mendorong upaya dialogis dengan mengutamakan profesional kompetensi dan profesional etis.
"Forum Pemred berharap apa yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam komitmen menjaga kemerdekaan pers," demikian akhir keterangan Forum Pemred.
Forum Pemred periode 2024-2029 Foto: Dok: Antarafoto
IJTI Tekankan Kemerdekaan Pers
Sementara itu IJTI mempertanyakan mengapa pihak Istana sampai menarik kartu pers Diana Valencia.
"Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025," demikian keterangan tertulis IJTI
Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:
1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: โ€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.โ€*
IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Jakarta, 28 September 2025
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen
Kata Pemred CNN Indonesia
Terkait ini, pemred CNN Indonesia TV Titin Rosmasari juga sudah buka suara. Katanya, ID Card Diana diambil di kantor CNN Indonesia.
Berikut keterangan selengkapnya dari Titin:
1. Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia.
2. โ CNN Indonesia tentu terkejut dan mempertanyakan dasar atau alasan pencabutan ID Pers tersebut.
3. โ CNN Indonesia mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut.
4. โ Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG.
5. โ Besok pagi rencananya kami akan ada pertemuan dgn BPMI di kantor BPMI untuk menindaklanjuti surat yang kami kirim.
Trending Now