Foto: Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda dan Rampasan Kasus Diserahkan ke Negara

24 Desember 2025 18:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda dan Rampasan Kasus Diserahkan ke Negara
Penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
kumparanNEWS
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam acara tersebut, Prabowo didampingi secara langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sekitar Rp 6,62 triliun kepada negara, di antaranya adalah uang sitaan Satgas PKH sekitar Rp 2,344 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejagung sekitar Rp 4,28 triliun.
Petugas menata tumpukan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Trending Now