Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25-26 Desember
21 Desember 2025 16:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25-26 Desember
Aturan lalu lintas ganjil genap ditiadakan saat Hari Raya Natal 2025 tepatnya mulai 25-26 Desember. kumparanNEWS

Aturan lalu lintas ganjil genap ditiadakan saat Hari Raya Natal 2025 tepatnya mulai 25-26 Desember. Ini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun resminya.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan di akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12).
"Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional," lanjut unggahan tersebut.
Ganjil genap mulai berlaku kembali pada Jumat (27/12).
