Cover Lipsus Gaya Jetset Komisioner KPU

Gaya Jetset Komisioner KPU

19 Mei 2025 20:41 WIB
·
waktu baca 17 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gaya Jetset Komisioner KPU
KPU menikmati apartemen, rumah dinas, mobil mewah lebih dari satu, hingga private jet selama pelaksanaan Pemilu 2024. Ini dinilai tak layak hingga berujung laporan dugaan korupsi ke KPK. #kumparanNEWS
kumparanNEWS
Komisioner KPU menikmati apartemen, rumah dinas, mobil mewah, hingga private jet selama pelaksanaan Pemilu 2024. Gaya jetset ini dinilai tak layak hingga berujung laporan dugaan korupsi ke KPK.
***
Sebuah ruangan di dekat sudut lantai dua gedung Graha Dirgantara, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tampak sepi. Tak tampak aktivitas di sana meski terhitung hari kerja, Kamis (15/5). Ruangan transparan berdinding kaca itu terlihat gelap dari luar meski peralatan kantor di dalamnya masih tertata rapi.
Lorong menuju ruangan tersebut pun remang. Hanya ada sebuah lampu yang menerangi bagian depan kantor dan menampakkan plang di atas dinding kaca depan yang bertuliskan Alfa5 Aviation.
Ruangan petak itu merupakan kantor PT Alfalima Cakrawala Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet. Ia mendapatkan dua kontrak penyewaan jet untuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang kini dipersoalkan ke KPK.
Ketika kumparan bertandang ke sana, kantor itu tutup. Pintunya terkunci dan salah satu petugas keamanan menyatakan bahwa kantor tersebut sudah empat bulan tidak membayar sewa.
“Perusahaannya bangkrut sejak bulan Maret [2025]. Barang-barang enggak boleh diambil oleh pemilik [gedung] sampai semua utang sewa dibayar,” kata petugas keamanan itu.
kumparan mencoba mengonfirmasi status Alfalima dan keterkaitannya dengan KPU, dengan menghubungi nomor yang tertera pada website perusahaannya, namun belum direspons hingga artikel ini diturunkan.
Suasana kantor Alfa5 Aviation, tempat penyewaan private jet. Foto: Dok. kumparan

Dugaan Penggelembungan Anggaran Private Jet KPU

Berdasarkan penelusuran pada sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Amel LPSE) KPU, Alfalima mendapatkan dua paket pengadaan jasa pesawat jet pribadi dari komisi penyelenggara pemilu itu.
Dua dokumen kontrak masing-masing bertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp 40,19 miliar, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp 25,3 miliar. Dua kontrak ini disinyalir untuk fasilitas Komisioner KPU pada rentang Januari–Februari 2024. Jika ditotal, nilai kontrak tersebut mencapai Rp 65 miliar lebih.
Kontrak ini kemudian menuai sorotan dan dianggap janggal, sebab bila ditelusuri melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Sirup LKPP) tertulis bahwa pagu anggaran untuk pengadaan paket berkode 53276949 tersebut hanya Rp 46,19 miliar.
Atas kejanggalan selisih tersebut, Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama firma hukum Themis Indonesia dan LSM Trend Asia melaporkan KPU ke KPK atas dugaan korupsi pengadaan dan penggunaan pesawat jet. TII menyebut ada dugaan penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Namun KPU membantah tudingan mark up tersebut. Kepala Biro Logistik KPU Novy Hasbhy Munnawar mengatakan, nilai kontrak yang disampaikan TII merupakan data terbalik. Menurutnya, pagu yang benar adalah Rp 65 miliar, sedangkan yang dibayarkan ke penyedia pesawat Rp 46 miliar.
Novy menyatakan, mulanya pagu sekitar Rp 90 miliar, namun kemudian disesuaikan demi efisiensi dan alokasi untuk logistik lain.
“Itu sebenarnya terbalik [antara angka pagu dan realisasi],” ujar Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno kepada kumparan, Kamis (15/5).
“Rp 65 miliar pagunya, dibayarnya Rp 46 miliar rupiah. Jadi [laporan TII] itu kebalik,” kata Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima, mempertegas ucapan Bernad.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima (kiri) bersama Komisioner KPU August Mellaz (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dugaan Suap Pengadaan Pesawat Jet

Selain mark up, TII juga mencurigai adanya praktik suap alias kickback karena kontrak pengadaan dilakukan secara tertutup.
Perusahaan Alfalima yang dipilih KPU tergolong baru, berdiri tahun 2022. Dan KPU memilihnya tidak hanya sekali, tapi dua kali. Padahal, beber TII, Alfalima belum punya reputasi sebagai penyedia jasa. Malahan, Alfalima tak bisa diakses di situs e-katalog yang menjadi aplikasi belanja daring pemerintah.
“Kami khawatir terjadi kickback dan indikasi mark up karena nilai kontraknya melebihi pagu yang telah ditetapkan,” kata peneliti TII Agus Sarwono kepada kumparan, Rabu (14/5).
Kantor Alfa5 Aviation. Foto: Dok. kumparan
Di sisi lain, KPU mengklaim telah transparan dalam membuka kontrak kerja. Sebelum memilih Alfalima, mereka menyebut telah menyurvei dua jasa penyedia jet lain. Alfalima dipilih karena bersedia dibayar per jam terbang. Jadi, penyewaan dihitung per pemakaian, bukan per periode booking dari Januari sampai Februari.
KPU bahkan menyebut sudah berkomunikasi dengan LKPP sebelum pengadaan. “Kenapa Sirup-nya [baru diumumkan] November 2024? Karena ada revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujar Novy.
Menurut KPU, ada dua jet yang disediakan Alfalima dan siap terbang saat dibutuhkan. Jet tersebut bukan hanya dipakai para komisioner KPU, tapi juga tim kesekjenan KPU.
“Pakai semua, bukan satu komisioner saja,” kata Bernad.
Peneliti TII Agus Sarwono saat melaporkan KPU ke KPK atas dugaan korupsi pengadaan private jet, Rabu (7/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dugaan Ketidaksesuaian Perencanaan dan Penggunaan Private Jet

Kejanggalan lain yang diduga terkait penyalahgunaan fasilitas ialah bahwa pesawat jet pribadi itu termasuk dalam satuan paket bernama “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik”, padahal belakangan disebut bahwa jet itu digunakan KPU untuk pemantauan (monitoring).
TII menganggap tindakan komisioner menggunakan jet untuk monitoring tidak lazim. Bila sekadar monitoring, KPU pusat bisa memercayakannya kepada KPU provinsi. Dan bila harus turun ke daerah, KPU pusat masih bisa menggunakan penerbangan komersial yang lebih hemat biaya.
Namun, menurut Sekjen KPU Bernad, penggunaan private jet merupakan kesepakatan semua komisioner KPU yang diputuskan pada rapat pleno.
Pertimbangannya adalah masa pengadaan dan produksi logistik Pemilu 2024 yang sangat singkat sehingga mereka perlu turun langsung guna memastikan logistik terpenuhi ke seluruh Indonesia, termasuk daerah terluar dan daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tinggi.
Distribusi logistik Pemilu 2024 di Desa Madobag, Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis (15/2/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA
Bernad menjelaskan, KPU saat itu berpatokan pada target bahwa logistik harus sampai di TPS pada hari H. Mereka khawatir karena waktu pengadaan, produksi, dan distribusi alat kelengkapan pemilu pada 2024 lebih pendek dari 2019. Pada Pemilu 2019, KPU punya waktu 263 hari, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya 75 hari.
Itu sebabnya KPU menganggap monitoring logistik tak cukup hanya dilakukan KPU provinsi. KPU pusat perlu turun tangan, inspeksi mendadak (sidak), dan memastikan logistik terpenuhi dan sampai ke daerah-daerah.
Karena waktu sidak terbatas, KPU pun memutuskan menggunakan pesawat jet agar bisa menjangkau lebih banyak tempat.
Bernad mencontohkan saat KPU pusat ke Papua. Di sana, dalam sehari, mereka menyidak 4 sampai 5 provinsi sekaligus. Bila tak menggunakan private jet, waktu mereka bisa terbuang di perjalanan. Terlebih perjalanan biasa ke Papua umumnya menghabiskan waktu 1–2 hari. Itu pun hanya ke satu daerah.
Petugas mengangkut kotak surat suara ke dalam pesawat AMA di Bandara Udara Wamena, Papua Pegunungan (9/02/2024). Foto: Gusti Tanati/ANTARA
Bernad mengatakan, situasi sekarang dan dulu pada masa puncak Pemilu 2024 berbeda jauh.
“Dalam kondisi normal sekarang, saya juga mungkin [berpikir] ketika ada putusan pleno harus pakai pesawat jet, ya ngapain? Saya nggak mau juga. Itu kalau dalam situasi normal sekarang,” ujar Bernad.
Pemilihan dan keputusan penggunaan jet, tegasnya, berdasarkan kebutuhan dan efektivitas waktu, bukan untuk hidup bermewah-mewah.
Sementara mengenai pengadaan private jet yang dimasukkan ke “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik”, KPU menyebut bahwa sidak merupakan bagian dari dukungan distribusi logistik. Oleh sebab itu KPU menggunakan pagu distribusi logistik untuk menyewa jet, yang kemudian digunakan monitoring guna memastikan logistik tiba tepat waktu.
“Logistik itu bukan hanya soal mengirim barangnya,” kata Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima seraya menegaskan bahwa sidak termasuk memastikan ketersedian logistik sampai ke daerah.
Petugas KPPS mengangkut kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 untuk TPS desa terisolir Suku Talang Mamak di Bukit Tigapuluh, Jambi, Selasa (13/2/2024). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA

Dugaan Boros dan Melanggar Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan simulasi hitungan TII, jika komisioner KPU terbang pergi-pulang ke 35 provinsi menggunakan pesawat biasa, biaya yang dihabiskan sekitar Rp 2,2 miliar. Itu sudah untuk 13 orang.
Hitungan tersebut berdasarkan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun 2024 dengan estimasi harga tertinggi di kelas bisnis.
Biaya Rp 2,2 miliar tersebut tidak termasuk akomodasi hotel dan transportasi darat di daerah. Tapi setidaknya, secara angka, nilainya jauh lebih hemat dari penyewaan jet pribadi yang mencapai Rp 65 miliar.
Ilustrasi pesawat jet. Foto: Shutterstock
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU bukan hanya boros, tapi melanggar Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK No. 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Aturan ini menyebutkan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon I yang menggunakan pesawat udara hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan untuk ke luar negeri maksimal first class atau kelas eksekutif. Adapun pejabat eselon II ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah.
“Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas komisioner KPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” tegas TII.
Ilustrasi: Instagram/@swtrenggono

Private Jet Dominan Digunakan ke Kota Besar, Bukan Daerah 3T

Fakta lain yang diungkap TII dan Trend Asia adalah bahwa 60% dari 40 lokasi tujuan private jet KPU bukan termasuk daerah terdalam maupun tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Mayoritas destinasi jet itu justru memiliki akses penerbangan komersial.
Padahal dalam rapat bersama Komisi II DPR akhir 2024, KPU mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi adalah untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses.
Trend Asia, organisasi masyarakat sipil yang bergerak sebagai akselerator transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di Asia, menelusuri penerbangan dan tujuan jet yang ditumpangi KPU. Mereka menganalisis agenda pemantauan distribusi logistik KPU melalui situs terbuka, meliputi akun media sosial resmi KPU dan pemberitaan resmi, dalam rentan waktu Januari-Juni 2024.
Kegiatan yang diunggah KPU tersebut lalu dicocokkan dengan penerbangan business jet melalui situs Flightradar24 dan ADS-Exchange. Kegiatan KPU di setiap daerah dalam rentan waktu tersebut teridentifikasi selalu diikuti 3 jenis pesawat jet: yakni jet bernomor ekor VP-CLL dengan tipe pesawat Embraer Legacy 650; kedua, jet dengan nomor ekor PK-RJA tipe Embraer Legacy 650, dan ketiga pesawat PK-MHP dengan tipe pesawat Bombardier Challenger 850. Dua dari tiga jet ini teregistrasi Indonesia.
Ketiga jet ini melayani KPU sebanyak 59 trip dengan flight time periode Januari-Maret 2024 mencapai 4025 menit atau sekitar 67 jam. Identifikasi Trend Asia menunjukkan pesawat jet VP-CLL paling sering menerbangkan KPU, mencapai 47 penerbangan dengan durasi 3112 menit.
Jet-jet tersebut mengantar komisioner KPU dan jajarannya ke 40 daerah. Dengan rincian ke daerah terluar sebanyak 12 daerah, meliputi: Banggai, Bau Bau, Belitung, Buru, Enggano, Kepulauan Selayar, Kepulauan Talaud, Morotai, Muna Barat, Nunukan, Sangihe, Tanjung Selor, Ternate, Wakatobi.
Tujuan daerah tertinggal sebanyak dua daerah, yakni Jayawijaya, Sorong.
Sementara daerah tujuan yang bukan 3T sebanyak 24 daerah. Meliputi Bali, Banjarmasin, Banyuwangi, Batulicin, Jakarta Selatan, Jayapura, Kuala Lumpur, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Manokwari, Medan, Merauke, Padang Lawas Utara, Palembang, Sintang, Surabaya, Tabalong, Tana Toraja, Bima, Timika, Ternate, Mukomuko.
Penelusuran Trend Asia tersebut menemukan fakta bahwa 60% dari 40 daerah tujuan monitoring KPU menggunakan jet adalah yang tak masuk kategori 3T. Di mana tujuan awal penyewaan jet adalah untuk menjangkau daerah terluar secara cepat dan efektif.
“Ada 60 persen trip yang dianggap istilahnya mubazir [karena bukan ke 3T],” kata Manajer Riset Trend Asia, Zakki Amali, Rabu (14/5).
“Ini jumlah trip itu 59 trip adalah trip yang berhasil atau mampu kita lacak atau terlacak. Trip itu misalnya Jakarta-bali itu 1 trip, Bali-Jakarta itu 2 trip,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Trip Jakarta-Bali saat itu diduga digunakan Hasyim Asy'ari. Zakki mengatakan, situs Flightradar24 menunjukkan pesawat register PK-RJA berada di Bandara Denpasar, Bali pada 11 Januari 2024. Bukti lain, melalui pemberitaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari waktu itu tercatat berangkat ke Bali pada 10 Januari 2024 dan kembali ke Jakarta pada 11 Januari 2024.
“Kecocokan ini menunjukkan pesawat jet ini membawa rombongan KPU RI yang dipimpin oleh Hasyim,” ungkap Zakki.
Bernad tak membantah bahwa pesawat jet pribadi yang disewa KPU pernah trip ke Bali. Ia juga mengamini bahwa tujuan mereka dengan jet juga pernah ke beberapa kota besar. Tapi, kata dia, itu dalam satu rangkaian trip ke daerah-daerah terluar.
“Kalau dibilang [tujuan terbangnya] di luar 3T, awalnya memang kami berpikir ini harus 3T ... tapi ketika proses berjalan, misalnya dari Buru, kami mampir di Surabaya, langsung ngecek,” ujar Bernad.
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Foto: KPU RI
Kota besar seperti Surabaya dan Malang dianggap perlu dilakukan monitoring karena DPT besar. Sehingga potensi gejolaknya juga tinggi.
“Jadi kita pulangnya mampir itu, mampir aja. Kita tujuannya memang 3T, tapi ketika sampai di tempat 3T tadi, ada kabar misalkan ya Surabaya itu gimana..,” timpal Eberta.
“Sebenarnya kalau di KAK-nya [Kerangka Acuan Kerja] masuk banyak daerah 3T, tapi juga kerawanan bencana, kerawanan sosial termasuk, yang dinamikanya tinggi. Ini kan banyak ya, daerah bukan 3T tapi dinamikanya tinggi,” jelas Novy.
Ia mencontohkan saat tim KPU ke Bali untuk memonitor logistik karena banjir. Terjadi bencana alam.
“Banjir waktu itu. Memang itu, kalau satu itu memang Bali,” imbuh Bernad.
Petugas mengangkut kotak surat suara ke dalam pesawat AMA di Bandara Udara Wamena, Provinsi Papua Pegunungan (9/02/2024). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Kejanggalan berikutnya: penggunaan jet terjadi pada rentan waktu di mana distribusi logistik sudah rampung, yakni hingga Maret 2024.
Dari penelusuran TII di LPSE KPU, ternyata ada kontrak lain pada 8 Maret 2024 senilai Rp 2,10 miliar. Tapi dalam LPSE tidak tercantum nama perusahaan penyedia. Hanya tertulis nama paket: “Pengadaan Sewa Jasa Penerbangan Charter Dalam Rangka Persiapan Monitoring Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur”.
Artinya, total ada 3 kontrak penggunaan private jet yang diteken KPU sepanjang 2024. Alhasil, tulis TII dalam keterangannya, “Ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.”

KPU Dianggap Kurang Kreatif

Sekjen KPU Bernad Dermawan menghargai laporan TII ke KPU. Menurutnya, itu adalah hak masyarakat melakukan pengaduan. Namun pihaknya siap mempertanggungjawabkan dan menerangkan ke KPK bila diminta.
Bernad membantah KPU disebut berperilaku hedon dan menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk private jet. Sekjen KPU menegaskan keputusan penggunaan pesawat jet berdasarkan kebutuhan mendesak. Berdasarkan kesepakatan rapat pleno dan dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Bukan berarti bahwa selama periode itu seluruh perjalanan kita menggunakan jet, enggak. Hanya di waktu-waktu tertentu aja yang logistik. Kalau yang biasanya ya, pakai reguler,” imbuhnya.
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penjelasan Bernad senada dengan yang disampaikan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang saat itu memimpin Pemilu 2024 hingga kemudian terkena vonis etik. Kata Hasyim, alasan menyewa jet karena waktu kampanye sangat singkat.
Mereka menganggap pesawat jet adalah jawaban dan langkah strategis mendukung distribusi logistik. Katanya, saat itu, tidak semua daerah bisa dijangkau penerbangan komersial. Bila ada, jadwal penerbangnya tidak setiap hari.
Private jet itu dalam rangka untuk membedakan dengan pesawat komersil,” kata Hasyim kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
KPU sebenarnya sudah menjelaskan alasan penggunaan private jet. Termasuk saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada September 2024. Tapi alasan yang diberikan dianggap mengada-ada.
Monitoring menggunakan jet pribadi tidak lazim. Baru terjadi di zaman Hasyim Asy'ari.
Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan
Komisioner KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menyebut tidak ada alasan apapun yang membenarkan menggunakan pesawat pribadi. Apalagi bila hanya karena waktu kampanye yang singkat.
Baginya, waktu pendek tetap bisa dimaksimalkan bila ada perencanaan yang baik. Sayangnya, lanjut Hadar, komisioner saat itu hanya mau enaknya. “Jadi [waktu] tidak bisa dijadikan itu alasan,” jelas Hadar, Jumat.
Waktu pendek seharusnya tak menjadi alasan menggunakan monitoring, keliling Indonesia, menggunakan jet. KPU sedianya lebih kreatif dan kerja efektif. Terlebih sekarang teknologi telekomunikasi sudah berkembang dan bisa memfasilitasi.
Hadar menceritakan pengalamannya monitoring logistik dengan mengandalkan struktur KPU di daerah. Ada tim yang disebar khusus memastikan logistik tiba dan terpenuhi. Kalaupun harus sidak, menggunakan penerbangan regular.
Infografik fasilitas mewah untuk komisioner KPU. Foto: kumparan/M Zulfa EF
Karena apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menggunakan private jet, sekalipun dia komisioner. Seperti tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan. Hadar menduga, penyewaan pesawat jet hanya untuk bermewah-mewahan dan memanfaatkan anggaran besar.
Hadar menduga penggunaan jet oleh KPU periode ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Ia bahkan mendapatkan info dari KPU-KPU daerah bahwa mereka tak dibolehkan memfoto rombongan KPU bila ada jetnya. “Ada pernah kejadian foto disuruh hapus foto-fotonya,” ungkapnya.
“Mungkin juga ada di antara mereka yang [merasa] keren naik private jet, mungkin ada begitu juga hati mereka,” tambah Hadar.
Hadar menyebut penggunaan private jet tak pantas bagi komisioner KPU. Dan tak dibolehkan hukum, apapun alasannya.
“Silakan keluarkan semua catatan alasan mereka, tapi kalau menurut saya nonsense semua,” imbuhnya.
Gaya Jetset Komisioner KPU. Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan

Tagih Pertanggungjawaban Keuangan KPU

Polemik jet pribadi KPU sebenarnya sudah disentil Komisi II pada rapat dengar pendapat September 2024. Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu menjabat Ketua Komisi II bahkan menegur kehidupan dan fasilitas mewah yang digunakan KPU.
Bukan hanya private jet, Doli juga mendapatkan informasi penggunaan helikopter, mobil dinas lebih dari satu, hingga rumah dinas beserta apartemen. Jadi komisioner KPU disebut punya rumah dinas dan apartemen.
Dari informasi yang diperoleh, apartemen tersebut digunakan orang dekat komisioner. Hasyim ditanya mengenai peruntukan apartemen tersebut tapi responnya tak menjawab dugaan publik. Ia hanya menjawab, “saya enggak tahu,” kata dia.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (kanan) saat rapat konsultasi dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: ANTARA
Bernad membenarkan adanya apartemen untuk fasilitas komisioner agar lebih dekat dengan kantor KPU. Ia juga mengakui komisioner mendapatkan fasilitas mobil dinas lebih dari dua, termasuk mobil MVP premium, Toyota Alphard.
“Awalnya Palisade kita sewa, kemudian pertengahan tahun ditambah Alphard. Tapi sekarang cuma Alphard, Palisade itu kan enggak,” jelas Bernad.
Adapun apartemen disewa selama dua tahun, selama tahapan Pemilu, untuk semua komisioner. Apartemen yang disewa berada di bilangan Kuningan. Jaraknya tak sampai berkilo-kilometer dari kantor KPU.
“Selama tahapan, memang, karena apartemen, kita mobilitas cepat dari Kuningan sini ke sini. Tapi kalau sekarang sudah enggak [sewa], kan udah selesai tahapan,” tambah Bernad.
Fasilitas-fasilitas mewah itu menyadarkan Doli dkk di Komisi II, bahwa KPU memiliki anggaran besar dan diduga digunakan mewah-mewahan. Bukan hanya berupa fasilitas komisioner, Doli mendapatkan informasi KPU mengadakan agenda-agenda seremonial di Bali dan Yogyakarta pasca pemilu.
“Itu kan costly. Padahal pemilunya sudah selesai [...] Dan acaranya di hotel-hotel mewah dan mahal,” kata Doli, Rabu (14/5).
“Berarti kan duitnya berlebih,” timpalnya.
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Doli sebagai pimpinan Komisi II mengaku kecewa mendapatkan kenyataan penggunaan anggaran Pemilu oleh KPU saat itu. Tapi karena sudah terjadi, pihaknya hanya bisa menegur dan meminta mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggarannya.
“Karena memang sudah kejadian, ya kami cuma bisa mengingatkan saja, menegur, mengingatkan bahwa itu tidak pantas, tidak layak,” ungkap Doli.
Doli sudah mewanti-wanti KPU agar menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang bisa diterima. “Kami minta supaya itu laporannya dibuat yang bagus. Supaya tidak tiga kali kena. Sudah tidak layak, tidak patut, melanggar hukum pula,” imbuh Doli.
Anggota Komisi II DPR 2019-2024, Guspardi Gaus, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku mendapatkan laporan kejanggalan penggunaan anggaran KPU, dari privat jet hingga penggunaan hotel sebagai kantor. Belum lagi perjalanan ke luar negeri yang dilakukan komisioner KPU yang tujuannya diragukan.
Gaus bahkan menduga KPU memanfaatkan uang bukan hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu. “Karena sifatnya sudah berfoya-foya,” katanya.
Adanya kejanggalan dan aroma-aroma glamor komisioner KPU dan jajarannya, sempat terlontar wacana pembentukan Panja untuk mereview penyelenggaraan Pemilu 2024. Tapi wacana itu tak menuai sepakat dalam forum Komisi II. Dengan adanya laporan dugaan korupsi, Gaus berharap KPK tak segan membongkar anggaran Pemilu 2024.
“KPK jangan takut dan harus berani secara tuntas untuk memelototi pemanfaatan anggaran yang dipergunakan oleh KPU periode ini,” ujar Gaus.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU ke KPK karena diduga melakukan korupsi pengadaan private jet, Rabu (7/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
TII sendiri sebagai pelapor belum mendapatkan konfirmasi dari KPK terkait pengaduannya. Mereka masih menunggu hasil telaah yang dilakukan KPK.
Sementara KPU percaya diri mampu mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun dari tahun 2022 sampai 2024. KPU merasa pede karena mereka sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tak ditemukan kejanggalan.
“Tidak ada temuan, memang ada kesalahan administratif, ya, kita saat itu juga sedang hectic-hectic-nya,” kata Novy.
KPU bahkan mengklaim menghemat anggaran distribusi logistik hingga Rp 380 miliar. Bernad mengatakan, bahwa pengajuan awal anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 70-an triliun, namun yang disetujui Menteri Keuangan sekitar Rp 52 triliun dan terealisasi oleh KPU sekitar Rp 48 triliun.
“Ada anggaran yang kita kembalikan di 2024 sekitar Rp 2,6 triliun sudah termasuk yang penghematan penghematan dari logistik,” jelas Bernad.
Total anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk Pemilu 2024 mencapai Rp 71,3 triliun, naik 57,3% dibandingkan Pemilu tahun 2019 yang hanya Rp 45,3 triliun. Dan Pemilu 2024 tersebut dicairkan Kemenkeu secara bertahap sejak tahun 2022.
Anggaran Pemilu 2024 tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dana berlimpah ini juga yang diduga menjadi faktor komisioner KPU memilih dan menentukan fasilitas mewah, termasuk private jet. Karena banyak dana, KPU disebut menggunakan cara gampang dan glamor dalam melakukan tugas-tugas monitoring.
“Dapat dana banyak, bisa bikin-bikin alasan, merasa punya beking kuat,” tutup Hadar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Trending Now