Golkar Nilai Pemerintah Harus Jelaskan Arti IKN Ibu Kota Politik: di UU Tak Ada

23 September 2025 5:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Golkar Nilai Pemerintah Harus Jelaskan Arti IKN Ibu Kota Politik: di UU Tak Ada
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah harus menjelaskan lebih rinci terkait arti ibu kota politik yang disematkan di IKN seperti Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo.
kumparanNEWS
Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah harus menjelaskan lebih rinci terkait arti ibu kota politik yang disematkan di IKN seperti Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Doli, istilah itu tidak tercantum di dalam Undang-Undang soal IKN. Istilah itu pun harus dibahas lebih lanjut untuk menentukan apakah Undang-Undang harus direvisi.
β€œMungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa. Karena kan di dalam Undang-Undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota politik,” ucap Doli di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada Senin (22/9).
β€œKalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi ibu kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi Undang-Undang lagi atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, menurut Doli, pemerintah harus bisa membuat perencanaan yang lebih rinci karena 2028 akan datang dalam waktu yang tidak lama lagi.
β€œApakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada 4 kantor menko, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan. Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya,” ucap Doli.
β€œKan enggak mungkin ujug-ujug 2028 nanti semuanya dipindahin sekaligus kan itu pasti harus ada penahapan-penahapannya. Nah, itu yang saya kira kemudian harus dijelaskan secara lebih rinci kira-kira gitu,” tambahnya.
Doli pun menyebut, dirinya sebagai anggota Komisi II DPR akan membahas persoalan ini bersama komisinya. Ia juga akan mendorong pimpinan Komisi II memanggil pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut soal IKN menjadi ibu kota politik.
β€œYa, saya kira nanti ya apa namanya dengan diterbitinnya Perpres itu mungkin kami nanti akan bicara dulu di internal Komisi II. Ya, saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang tadi apa yang kita minta penjelasan pada pemerintah,” ucap Doli.
β€œSatu tadi soal istilah ibu kota politik, kemudian yang kedua bagaimana planning atau perencanaan sampai tahun 2028 itu. Nah, yang ketiga nanti apakah ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan atau direvisi berkaitan dengan rencana itu,” tandasnya.
Trending Now