Golkar: Setnov Masih Kader, Tak Pernah Ajukan Mundur

19 Agustus 2025 13:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Golkar: Setnov Masih Kader, Tak Pernah Ajukan Mundur
Ia mengatakan, meski dijatuhi sanksi pidana dan ditahan, Setnov tak pernah mengajukan mundur.
kumparanNEWS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Wakil Ketua Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan ketua DPR Setya Novanto masih kader partai beringin.
Ia mengatakan, meski dijatuhi sanksi pidana dan ditahan, Setnov tak pernah mengajukan mundur.
β€œKami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari partai golkar. golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan pak Setya Novanto,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/8).
β€œJadi per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar partai Golkar,” lanjutnya.
Doli bersyukur Setnov sudah keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat. Ia menilai, pembebasan Setnov itu sudah sesuai prosedur.
β€œSecara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat, ya hukum kita berlakunya seperti itu ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah terhadap itu,” ungkapnya.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat disinggung mengenai apakah Setnov akan masuk struktur pengurus DPP saat ini, Doli mengatakan Golkar tetap terbuka.
β€œSekarang kan banyak kader-kader muda dan segala macam. Nah kalaupun kita pak Novanto bersedia aktif lagi ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang lah, dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas dan segala macam,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR itu.
Sebelumnya, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dan telah ditahan sejak 2017 lalu dengan vonis 12,5 tahun penjara.
Adapun dalam kasusnya, Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 lalu terkait kasus korupsi e-KTP. Hukuman itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025 ini.
Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.
Namun, MA tak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov dinilai sudah melunasi semuanya.
Rupanya, Setnov telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Trending Now