Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan Kejagung ke Negara

24 Desember 2025 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Diserahkan Kejagung ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan uang pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
kumparanNEWS
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam acara penyerahan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam acara penyerahan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan uang pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Penyerahan uang itu dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan itu dilakukan langsung di halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Adapun total uang yang diserahkan yakni senilai Rp 6.625.294.190.469.74, yang terdiri dari Rp 4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.
"Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan saat menghadiri penyerahan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Kemudian, sejumlah Rp 2,4 triliun merupakan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
"Berasal dari 20 perusahaan sawit (dan) 1 perusahaan tambang nikel," ucap Burhanuddin.
Dalam pantauan di lokasi, tampak uang itu ditumpuk dan menggunung di area lobi dan di depan Gedung Jampidsus Kejagung. Uang sejumlah Rp 6,6 triliun itu terbungkus dalam ratusan plastik bening dengan berisi pecahan Rp 100 ribu.
Berikut penampakannya:
Tumpukan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tumpukan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tumpukan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tumpukan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutan dengan total senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun penyerahan itu juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, juga tampak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Trending Now